KUALA KURUN – Sembilan partai politik (parpol) menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2024. Senin (29/7/2024), dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Periode 2019-2024.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati. Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Richard FL dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, Inspektur Dihel dan seluruh tamu undangan lainnya.
Herson mengatakan, secara aturan Partai Politik berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah. Bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan. Rinciannya, 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan Partai Politik.
“Artinya Partai Politik memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bantuan keuangan ini merupakan wujud dalam rangka mendukung proses pengembangan politik yang baik di Kabupaten Gunung Mas,” kata Herson.
Tiap parpol mendapatkan nilai berbeda-beda, sesuai perolehan suara. Parpol yang mendapatkan bantuan adalah yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas. Total anggaran yang dikucurkan Pemkab Humas sebesar Rp. 525.231.853. Pembayarannya dihitung selama delapan bulan, terhitung dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2024, akhir masa jabatan periode 209-2024.
Partai Politik yang memperoleh bantuan keuangan:
1). PDI Perjuangan Rp148.732.033
2). Partai Golkar Rp122.783.805
3). Partai Demokrat Rp56.462.212
4). Partai Gerindra Rp46.527.207
5). PANÂ Rp. 37.027.035
6). Partai Nasdem Rp30.939.364
7). Partai Hanura Rp30.060.243
8). Partai Perindo Rp27.025.860
9).Partai Berkarya Rp25.674.095
(VK3)


