PALANGKARAYA – Rencana penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat dukungan dari kalangan DPRD. Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, penggabungan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Kalau dilihat dari tugas dan fungsinya memang saling berkaitan, terutama di bidang infrastruktur, penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman,” kata Sirajul, Kamis (26/2/2026)
Ia menjelaskan, penggabungan perangkat daerah harus dipahami sebagai bagian dari penataan organisasi agar lebih ramping dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Secara regulasi, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan dinas, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Sirajul menilai, integrasi dua dinas yang memiliki bidang kerja serupa akan mempermudah koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan.
Selain itu, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan apabila struktur organisasi disusun secara tepat dan proporsional. “Kalau memang secara fungsi tidak jauh berbeda, tentu lebih efektif jika digabung, asalkan sesuai aturan dan tujuannya jelas untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan penggabungan dinas tidak boleh hanya berorientasi pada penyederhanaan struktur semata. Ia menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia serta pembagian tugas yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan baru di internal organisasi. “Yang utama adalah bagaimana penggabungan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan berjalan optimal,” pungkas Sirajul. (VK1)


