KUALA KAPUAS – Seorang wanita berinisial AH (25), warga Jalan Rambai III, Desa Teluk Pelinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat heboh. Dia menyiarkan secara langsung aktivitas masturbasi atau merangsang diri sendiri secara seksual, di media sosial.
Aksi itu dilakukan tengah malam. Dia mengundang orang lain untuk menonton secara live di media sosial. Warga yang kesal melaporkan AH ke polisi.
Aparat mengamankan AH pada
Senin (25/7/2024) malam. Saat diamankan, AH baru selesai siaran langsung di sebuah rumah di Jalan Pemuda Km 1,5, Kecamatan Selat Dalam, Kapuas.
AH menggunakan akun “Anaya” untuk menyiarkan aksi seksualnya. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa hal tersebut sudah dilakukannya sejak Februari 2024.
Dari sekali live streaming dengan durasi 30 menit, AHÂ mendapatkan Gift/hadiah atau keuntungan kurang lebih Rp 700 ribu dari para penonton.
Petugas mengamankan AH berikut perlengkapan yang digunakan saat siaran. Yaitu satu buah Handphone merek Iphone 11 warna hitam, satu set Tripod duduk dan Lampu warna hitam, satu buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, kartu ATM Bank Mandiri, satu alat bantu Sex Dildo jenis silicon alat kelamin lelaki warna peach, dan 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna unggu.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (26/7/2024).
Akibat perbuatanya, AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. (VK5)


