By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Astaga! Wanita Kapuas Ini Siaran Masturbasi di Medsos, Ditangkap Polisi Usai Live Streaming
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Astaga! Wanita Kapuas Ini Siaran Masturbasi di Medsos, Ditangkap Polisi Usai Live Streaming

Astaga! Wanita Kapuas Ini Siaran Masturbasi di Medsos, Ditangkap Polisi Usai Live Streaming

26 Juli 2024
Share
AH kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SHARE

KUALA KAPUAS – Seorang wanita berinisial AH (25), warga Jalan Rambai III, Desa Teluk Pelinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat heboh. Dia menyiarkan secara langsung aktivitas masturbasi atau merangsang diri sendiri secara seksual, di media sosial.

Aksi itu dilakukan tengah malam. Dia mengundang orang lain untuk menonton secara live di media sosial. Warga yang kesal melaporkan AH ke polisi.

Aparat mengamankan AH pada
Senin (25/7/2024) malam. Saat diamankan, AH baru selesai siaran langsung di sebuah rumah di  Jalan Pemuda Km 1,5, Kecamatan Selat Dalam, Kapuas.

AH menggunakan akun “Anaya” untuk menyiarkan aksi seksualnya.  Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa hal tersebut sudah dilakukannya sejak Februari 2024.

Dari sekali live streaming dengan durasi 30 menit, AH  mendapatkan Gift/hadiah atau keuntungan kurang lebih Rp 700 ribu dari para penonton.

Petugas mengamankan AH berikut perlengkapan yang digunakan saat siaran. Yaitu satu buah Handphone merek Iphone 11 warna hitam, satu set Tripod duduk dan Lampu warna hitam, satu buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, kartu ATM Bank Mandiri, satu alat bantu  Sex Dildo jenis silicon alat kelamin lelaki warna peach, dan 1  buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna unggu.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (26/7/2024).

Akibat perbuatanya, AH dijerat dengan  Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. (VK5)

Wisata Danau Alam Salju Sampit Telan Nyawa Gadis Belia saat Liburan Tahun Baru 2026
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Rotasi Pejabat Pemprov, Ini Daftar Kepala Dinas yang Bergeser
Bangkit di Tuah Pahoe, Kalteng Putra Bantai Sulut United 4-1
2 Pekerja Sawit Asal Nusa Tenggara Tewas Disambar Petir di Lahan PT BLP Kobar
417 Jemaah Haji Asal Kalteng Tiba di Tanah Air, 2 Orang Wafat, 4 Masih Dirawat di Arab Saudi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?