By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Bawaslu Pulpis Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Kampanye Parpol
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » Bawaslu Pulpis Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Kampanye Parpol

Bawaslu Pulpis Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Kampanye Parpol

11 Januari 2024
Share
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zaharotul Mufidah dan anggota saat memberikan pernyataan kepada wartawan.
SHARE

PULANG PISAU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis setiap pemilihan umum (Pemilu), termasuk pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pulpis Zaharotul Mufidah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (11/1/2024).

Zaharotul menegaskan, ASN atau P3K termasuk juga perangkat desa harus tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017.

Politik praktis yang dimaksud, tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan dan mendukung calon pilihannya. Meski begitu, Zaharotul mengakui sampai saat ini Bawaslu belum menemukan atau menerima laporan secara resmi terkait hal tersebut.

Pihaknya juga mengingatkan sekaligus menegaskan, pada saat kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, dan Kepala Desa beserta aparaturnya serta ASN di instansi terkait lainnya.

“Bawaslu dalam menjalan tugas sebagai pengawasan Pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan yang ada, sehingga tidak pandang bulu dalam bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (MWF)

DPRD Pulang Pisau Apresiasi Karnaval Budaya 2024, Harapkan Tahun Depan Lebih Ramai
Ini 25 Anggota DPRD Pulang Pisau Periode 2024-2029
Peringati HAB Ke-78 Kemenag, Pj Bupati Pulpis Tekankan Konsep Pelayanan “Berakhlak”
Kebakaran di Tumbang Nusa Tak Kunjung Reda, Pj Bupati Pulpis Ikut Turun Padamkan Api
Heboh! Ikan Paus Terdampar di Pesisir Laut Cemantan Pulang Pisau, Ramai Ditunggangi Warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?