PULANG PISAU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis setiap pemilihan umum (Pemilu), termasuk pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pulpis Zaharotul Mufidah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (11/1/2024).
Zaharotul menegaskan, ASN atau P3K termasuk juga perangkat desa harus tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017.
Politik praktis yang dimaksud, tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan dan mendukung calon pilihannya. Meski begitu, Zaharotul mengakui sampai saat ini Bawaslu belum menemukan atau menerima laporan secara resmi terkait hal tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan sekaligus menegaskan, pada saat kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, dan Kepala Desa beserta aparaturnya serta ASN di instansi terkait lainnya.
“Bawaslu dalam menjalan tugas sebagai pengawasan Pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan yang ada, sehingga tidak pandang bulu dalam bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (MWF)


