PALANGKARAYA – Polda Kalteng jajaran kembali mengukir prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu ke wilayah hukumnya. Kamis (10/7/2025) lalu, polisi berhasil menangkan sabu 1 kg di Lamandau.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Rabu (16/7/2025), menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan, penangkapan bermula saat tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Unit K9 Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau, melakukan patroli pada Kamis dini hari WIB.
Tim lalu melakukan razia rutin kendaraan di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RR mencuri perhatian petugas karena gerak-gerik mencurigakan pengemudinya.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, dibantu anjing pelacak K9. Hasilnya mengejutkan. Dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil ditemukan satu bungkus plastik berwarna emas-hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu seberat 1.020 gram.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan Trans Kalimantan,” kata Erlan.
“Kami turut mengamankan mobil Mitsubishi Xpander, satu handphone dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga terkait transaksi narkotika. Tersangka RR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Polisi pun menjerat RR dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (VK1)