By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Begini Tanggapan Anggota DPRD Kalteng Soal WFA bagi ASN
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Begini Tanggapan Anggota DPRD Kalteng Soal WFA bagi ASN

Begini Tanggapan Anggota DPRD Kalteng Soal WFA bagi ASN

19 Januari 2026
Share
Anggota DPRD Kalteng Pipit Setyorini
SHARE

PALANGKARAYA – Pemerintah Pusat mewacanakan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Pemerintah beralasan dengan WFA bagi ASN, dapat melakukan efisiensi. Wacana ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pipit Setyorini.

Pipit berharap agar penerapan WFA jangan sampai berujung pada penurunan kinerja ASN maupun mengganggu kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. “Secara prinsip WFA bisa saja diterapkan. Namun, kebijakan itu harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat serta indikator kinerja yang jelas agar pelayanan tetap berjalan optimal,” kata Pipit, Senin (19/1/2026).

Pipit berharap agar fleksibilitas pola kerja harus sejalan dengan disiplin dan tanggung jawab ASN. Meski kehadiran fisik bisa lebih luwes, hasil dan mutu kerja tidak boleh turun. “Silakan saja jika ingin diterapkan, asalkan jangan sampai membuat kinerja ASN kendor dan mengganggu jalannya pelayanan publik,” ucapnya.

Pipit juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung sebelum WFA benar-benar dijalankan, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga dukungan teknologi informasi yang memadai. Ia mengingatkan agar skema kerja jarak jauh tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas atau melambatnya layanan, terutama pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kinerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak buruk pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Selain itu, Pipit berharap Pemprov Kalteng melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.

Dengan perencanaan yang matang, dia optimistis WFA bisa menjadi solusi yang menyeimbangkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan berkualitas. “Untuk itu suatu kebijakan ini kan harus benar-benar dikaji lebih dalam dampak dan sebagainya. Jangan sampai ada kebijakan yang justru merugikan masyarakat,” kata Pipit. (VK1)

Ketua DPRD Kalteng Terima Penghargaan Sahabat Pers dari PWI
Bambang: Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadhan
Pembentukan KMP Perlu Dukungan Semua Pihak
DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Sampaikan Hasil Reses
RDP Komisi IV DPRD Kalteng dan Dinas PMD Bahas BUMDes dan Kelembagaan Desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?