MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) periode 2024-2029 baru saja dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu. Artinya mereka belum sebulan bertugas sebagai penyalur aspirasi masyarakat di kabupaten bermotto “Iya Mulik Bengkang Turan” (pantang menyerah sebelum berhasil).
Alih-alih membahas nasib rakyat, mereka malah meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Permintaan kenaikan penghasilan ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim eksekutif anggaran, Jumat (30/8/2024). RDP ini dipimpin oleh Heny Rosgiati Rusli, anggota DPRD Barut dari PDI Perjuangan. Dari pihak eksekutif dipimpin Asisten I Setda Barut, Yaser Arafat, bersama tim anggaran.
Dalam pembahasan itu, pihak DPRD meminta dilakukannya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD. Hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD ini diantaranya tentang tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan transportasi, tunjangan medical cek up, tunjangan reses, pakaian dinas dan BOP.
“Gaji dan tunjangan kami anggota DPRD tidak pernah naik sejak tahun 2017 lalu hingga sampai sekarang ini. Kami hanya meminta penyesuaian kondisi dengan sekarang ini,” kata Heny saat memimpin RDP bersama Pemkab Barut. Ia juga membandingkan dengan Kabupaten tetangga yang lebih tinggi dan jauh perbedaannya.
Baca juga:
Gubernur ‘Sandera’ Perda APBD 2024 Barito Utara dan Murung Raya, Penyebabnya Gegara Pj Sekda
Menurut Henny, perubahan gaji dan lainnya boleh sepanjang tidak lebih tinggi dari DPRD Provinsi. Sementara anggota DPRD lainnya meminta usulan perubahan Perbup bisa segera dilaksanakan agar bisa dianggarkan di APBD perubahan tahun 2024.
Asisten Ill Bidang Administrasi Umum Yasser Arafat yang mewakili Pj Sekda Jufriansyah, mengatakan pada prinsifnya pihak eksekutif setuju dengan perubahan Perbup. Ia pun berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan pimpinan terkait apa yang diusulkan beberapa anggota DPRD Barito Utara. (VK10)