By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Besok MK Putuskan PHPU Barito Utara, Agi-Saja Optimistis Menangkan Gugatan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Besok MK Putuskan PHPU Barito Utara, Agi-Saja Optimistis Menangkan Gugatan

Besok MK Putuskan PHPU Barito Utara, Agi-Saja Optimistis Menangkan Gugatan

23 Februari 2025
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tahun 2024 pada Senin (24/2/2025) besok. Sebanyak 40 perkara gugatan akan diumumkan putusannya, termasuk PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari jadwal sidang yang dipublish di laman MKRI, perkara dengan nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara tahun 2024, akan digelar pukul 08.00 WIB, di gedung MKRI lantai 2.

Menjelang putusan, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, selaku pihak pemohon, menyatakan optimistis gugatan dikabulkan hakim MK.

Pernyataan optimisme disampaikan melalui Kuasa Hukum M Imam Nasef dari Kantor Hukum Zoelva & Patners, saat dihubungi voxkalteng.com, Minggu (23/2/2025).

“Semua proses dan tahapan persidangan telah kami jalani semua, dalil permohonan telah kami buktikan semua. Oleh karenanya kami siap dan yakin Mahkamah akan mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah kami hadirkan,” kata Imam.

“Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yg kami hadirkan, kami optimistis mahkamah akan mengabulkan permohonan kami,” lanjut Imam.

Meski begitu, lanjut Imam, pihaknya tetap siap menerima apapun hasilnya. “Kami berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Adapun tuntutan Agi-Saja, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah. Apakah permohonan ini diterima atau ditolak, akan diketahui dalam sidang putusan besok. (VK1)

Hingga 18 Maret 2025, Satgas PKH Sita 317 Ribu Ha Lahan Sawit Illegal di Kalteng
Putusan Perceraian Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Suaminya Dibatalkan PTA
Koyem-SHD Kembali Menang PSU 2 TPS di Barito Selatan
Kajati Kalteng Kunjungan Kerja ke Barito Utara
Ini 14 Perusahaan Sawit di Kalteng dan Kalbar yang Disegel Gakkum KLHK karena Lahannya Terbakar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?