PALANGKARAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tahun 2024 pada Senin (24/2/2025) besok. Sebanyak 40 perkara gugatan akan diumumkan putusannya, termasuk PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari jadwal sidang yang dipublish di laman MKRI, perkara dengan nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara tahun 2024, akan digelar pukul 08.00 WIB, di gedung MKRI lantai 2.
Menjelang putusan, pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, selaku pihak pemohon, menyatakan optimistis gugatan dikabulkan hakim MK.
Pernyataan optimisme disampaikan melalui Kuasa Hukum M Imam Nasef dari Kantor Hukum Zoelva & Patners, saat dihubungi voxkalteng.com, Minggu (23/2/2025).
“Semua proses dan tahapan persidangan telah kami jalani semua, dalil permohonan telah kami buktikan semua. Oleh karenanya kami siap dan yakin Mahkamah akan mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah kami hadirkan,” kata Imam.
“Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yg kami hadirkan, kami optimistis mahkamah akan mengabulkan permohonan kami,” lanjut Imam.
Meski begitu, lanjut Imam, pihaknya tetap siap menerima apapun hasilnya. “Kami berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Adapun tuntutan Agi-Saja, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah. Apakah permohonan ini diterima atau ditolak, akan diketahui dalam sidang putusan besok. (VK1)