By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pengawasan Lemah, Aktivitas Tambang Banyak Merusak Lingkungan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Pengawasan Lemah, Aktivitas Tambang Banyak Merusak Lingkungan

Pengawasan Lemah, Aktivitas Tambang Banyak Merusak Lingkungan

DPRD Kalteng

5 Oktober 2025
Share
Anggota DPRD Kalteng Ampera AY Mebas
SHARE

PALANGKA RAYA — Aktivitas pertambangan termasuk di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), membawa dampak buruk bagi alam lingkungan. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu pemicu. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Ampera AY Mebas, mengaku khawatir atas kondisi ini.

“Memang ada aturan teknis dalam operasional tambang, namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan lemahnya pengawasan,” kata Ampera, Minggu (5/10/2025). Mantan Bupati Barito Timur itu mengatakan, pengawasan semestinya tidak kendor. “Sebab kalau dibiarkan terus, bisa muncul aktivitas ilegal yang lebih berbahaya,” katanya.

Lemahnya pengawasan dimulai dari perizinan. Ia mencontohkan, sejumlah pelanggaran seperti keberadaan tambang di dekat sungai atau perubahan aliran air kerap luput dari perhatian. Pengawasan seharusnya dimulai sejak izin diberikan, bukan menunggu terjadinya kerusakan yang parah.

“Pengawasan tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus besar, kecelakaan tambang, atau kerusakan lingkungan yang fatal. Sejak izin dikeluarkan, pengawasan seharusnya langsung berjalan,” kata Ampera.

Namun, ia mengakui adanya keterbatasan di tingkat daerah karena sebagian besar kewenangan pengawasan saat ini berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini membuat peran daerah menjadi sangat terbatas dalam mengontrol aktivitas pertambangan.

Pertanyaannya, lanjut Ampera, apakah pusat sanggup mengawasi seluruh Indonesia. “Kenyataannya, daerah sering tidak bisa berbuat banyak. Mungkin perlu dipertimbangkan agar sebagian kewenangan bisa kembali diberikan ke daerah,” ujarnya. Ia berharap persoalan pertambangan dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat, sebab dapat menjadi ancaman serius terhadap alam dan lingkungan di masa jangka panjang. (VK1)

Pansus DPRD Kalteng: Raperda Perpustakaan 43 Pasal
Kejati Kalteng Geledah Kantor PT DL dan PT KPN Terkait Mega Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun
April 2025: 221.893 Orang Masuk Kalteng Via Udara dan Laut, 125.633 Nginap di Hotel
Barito Timur Bergejolak, Pejabat Berseteru dengan Pj Bupati Indra Gunawan
Bahasa Dayak Terancam Punah, Survey Ungkap Banyak Anak Kalteng Tak Terbiasa Berbahasa Lokal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?