PALANGKARAYA – Pemerintah pusat menerbitkan kebijakan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD Kalteng. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, kebijakan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, dapat mencegah terjadinya monopoli gas LPG bersubsidi 3 kilogram.
“Ini sangat bermanfaat dan agar penyaluran gas LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran, tidak terjadi monopoli di pasar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat. Saya selaku dewan sangat menyetujui dan mendukung,” kata Junaidi, Jumat (7/2/2025).
Dengan cara ini, lanjut Junaidi, masyarakat tak lagi susah mencari gas yang menyerupai bentuk melon tersebut, yang sejatinya hanya disalurkan untuk masyarakat miskin. “Padahal kan di tabung gas itu sendiri sudah tertulis untuk masyarakat miskin. Tetapi selama ini banyak laporan yang mengatakan, bahwa ada ASN yang menggunakan gas bersubsidi tersebut,” ucapnya.
Junaidi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, ada baiknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan di lapangan, khususnya untuk memastikan regulasi dan ketersediaan.
Selain itu, apakah gas LPG 3 kilogram ini sudah ada stoknya untuk menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan dan apakah para pengecer ini sudah siap menjadi pangkalan.
“Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengecer tentunya sebelum para pengecer bisa menjadi sub pangkalan. Apakah itu terkait syarat atau sebagainya,” ujarnya.
Politisi dari partai Demokrat ini juga mengharapkan, pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut di seluruh daerah.
Dia meminta jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi solusi sesaat yang di kemudian hari justru menimbulkan permasalahan baru serta menjadi polemik di kalangan masyarakat. “Jangan sampai adanya kebijakan ini dan kesiapan yang tidak matang, justru membuat masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Seluruh pihak harus duduk bersama mengatasi permasalahan ini,” kata Junaidi. (VK1/adv/ant)