PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama tim Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Selasa (15/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Yetro M Yosep. Dari Pemprov Kalteng, hadir Plt Sekda Provinsi Kalteng Leonard S Ampung bersama sejumlah pejabat.
Leonard menegaskan RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang disusun selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Disebutkan dokumen memuat arah kebijakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta berbasis kearifan lokal.
“RPJMD itu bukan hanya acuan pembangunan provinsi, tapi juga menjadi panduan bagi kabupaten dan kota agar selaras dalam membangun Kalteng yang berkeadilan,” ucap Leonard.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Pemprov melalui Bapperida telah membina penyusunan RPJMD di 14 kabupaten/kota, dengan batas penetapan pada 20 Agustus 2025, kecuali Kabupaten Lamandau (hingga 24 September) dan Barito Utara yang menyesuaikan akibat pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Leo, pembangunan daerah melalui pembagian kawasan strategis, seperti kawasan agroindustri, sentra perikanan, swasembada pangan, transmigrasi, dan kawasan konservasi. Ia juga memperkenalkan Kartu Huma Betang sebagai program unggulan bantuan sosial berbasis keadilan sosial.
Menanggapi hal itu, Ampera AY Mebas, menyampaikan apresiasi atas penyampaian yang dinilai telah menjabarkan visi pembangunan secara komprehensif. “Saya melihat ada keseriusan dari dalam menyusun RPJMD ini. Namun, kita perlu memastikan bahwa perencanaan ini tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata,” kata Ampera. (VK1)


