PALANGKARAYA – Perselisihan antara pegawai salah satu SPBU di Palangkaraya dengan rombongan Panglima Pajaji, yang viral di media sosial, memantik reaksi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng). Meski kepolisian mengatakan masalah ini sudah selesai, namun DAD Kalteng tetap menganggap perlu menegakkan hukum adat.
Kejadian heboh itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) lalu. Panglima Pajaji dan kawan-kawannya melakukan aksi pemukulan terhadap salah seorang pegawai SPBU bernama Andri. Pemukulan diduga dilakukan karena Panglima Pajaji dkk tersinggung atas ucapan Andri, saat tengah mengisi BBM.
Video rekaman peristiwa itu baru viral sepanjang Kamis (18/1/2024). DAD Kalteng melalui Biro Pertahanan langsung menggelar rapat terbatas di Huma Betang, Jalan RTA Milono Palangkaraya, Jumat (19/1/2024) siang, membahas persoalan itu.
Kepala Biro Pertahanan DAD Kalteng, Ingkit Djaper mengatakan, menindaklanjuti kejadian tersebut pihaknya mengambil sikap tegas dengan menentukan beberapa langkah yang akan diambil.
Pertama, membuat surat pemanggilan kepada Panglima Pajaji yang akan disampaikan melalui DAD Kalimantan Barat, lalu meminta Mantir untuk menyiapkan sanksi adat bagi Panglima Pajaji.
“Langkah tersebut dilakukan agar masalah bisa diselesaikan secara adat. Mengingat korban pemukulan merupakan warga Dayak yang ada di Kalteng,” kata Ingkit.
Dijelaskan, penyelesaian dilakukan agar tidak ada konflik antara masyarakat Dayak Kalteng dan Kalbar. “Penyelesaian masalah tentunya dilakukan secara adat Dayak. Kami menghormati hukum negara, tetapi kami juga harus menjaga hukum adat Dayak sesuai falsafah Huma Betang, yaitu falsafah hidup Dayak yang mengedepankan keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan,” katanya.
Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi menjelaskan, Panglima Pajaji dinilai telah melanggar tiga singer atau pasal adat. Yakni, Biat himang (menghina orang lain), Tetes Hinting Bunu (menyebabkan luka atau sakit pada orang lain), dan Kasukup Belum Bahadat (tidak menghormati adat istiadat).
“Ketiga pasal adat tersebut dapat dikenakan sanksi adat berupa denda, ganti rugi, atau penyerahan harta benda kepada korban atau lembaga adat,” kata Dandan Ardi.
Panglima Pajaji, lanjut Dandan, harus bertanggungjawab karena perbuatannya. “Kami harap dia segera datang ke DAD Kalteng untuk memberi penjelasan, dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” ucapnya. (VK1)


