By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim DPO
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim DPO

Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim DPO

20 Juni 2024
Share
SHARE

PALANGKA RAYA – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), AU dan BP, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan status DPO setelah keduanya tiga kali mangkir dari panggilan.

AU adalah Ketua KONI Kotim, sementara BP selaku Bendahara, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/5//2024) lalu. Hingga Rabu (19/6/2024), AU dan BP belum memenuhi pemanggilan, hanya dihadiri penasehat Hukum tersangka yakni Mahdianianur.

“Upaya jemput paksa akan dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng agar kedua tersangka memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas P Nainggolan, Kamis (20/6/2024). “Sampai saat ini saya belum menerima informasi yang bersangkutan akan hadir,” tambah Douglas.

Hingga Kamis ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa setidaknya 50 saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga hingga pejabat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Mahdianiaur selaku kuasa hukum AU dan BP, pada Rabu (19/6/2024), mengatakan kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangkaraya.  “Beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur.

Dana hibah KONI Kotim yang diduga diselewengkan para tersangka mencapai Rp30 miliar lebih, mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (VK1)

 

Buntut Konflik Berdarah di Bangkal, Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan
Koyem-SHD Juga Menang Telak PSU Desa Tumbang Tundu Katingan
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Minta Polisi Keluar dari Perusahaan Sawit
Ratusan Pegawai Honorer Pemkab Barito Utara Demo DPRD, Ini Tuntutan Mereka
Duh, Dam Trinsing Barito Utara Kembali Telan Korban Jiwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?