PALANGKA RAYA – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), AU dan BP, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan status DPO setelah keduanya tiga kali mangkir dari panggilan.
AU adalah Ketua KONI Kotim, sementara BP selaku Bendahara, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/5//2024) lalu. Hingga Rabu (19/6/2024), AU dan BP belum memenuhi pemanggilan, hanya dihadiri penasehat Hukum tersangka yakni Mahdianianur.
“Upaya jemput paksa akan dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng agar kedua tersangka memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas P Nainggolan, Kamis (20/6/2024). “Sampai saat ini saya belum menerima informasi yang bersangkutan akan hadir,” tambah Douglas.
Hingga Kamis ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa setidaknya 50 saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga hingga pejabat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Mahdianiaur selaku kuasa hukum AU dan BP, pada Rabu (19/6/2024), mengatakan kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangkaraya. “Beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur.
Dana hibah KONI Kotim yang diduga diselewengkan para tersangka mencapai Rp30 miliar lebih, mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (VK1)


