PALANGKARAYA – Sebuah bangunan barak atau kos yang baru didirikan di pinggi Jalan Manunggal V RT 02 RW IX, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, diadukan warga. Ini lantaran warga menilai bangunan itu terlalu mepet ke badan jalan. Dikhawatirkan bangunan itu mengganggu aktivitas jalan.
Menyikapi laporan itu, Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa Kelurahan Langkai, Linmas, serta Ketua RT setempat, langsung mendatangi lokasi pada Rabu (9/4/2025). Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Polsek Pahandut, Bripka Puji Santoso, mengatakan bangunan itu tidak masuk ke badan jalan. “Kami bersama Bhabinsa, Linmas dan Ketua RT sudah melihat ke lokasi, dan ditemukan bangunan itu tidak mengganggu aktivitas jalan,” kata Bripka Puji Santoso.
Usai meninjau bangunan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa melakukan silaturahmi dan pendekatan kepada warga. Puji menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, antara lain imbauan untuk memasang CCTV, mengaktifkan kembali pos kamling, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak guna mencegah potensi kebakaran.
Warga juga diimbau untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal dan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Jika menemukan adanya gangguan kamtibmas, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menyampaikan, kegiatan yang dilakukan anggotanya merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. “Kami menjalankan arahan Bapak Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, untuk terus hadir di tengah masyarakat, merespon cepat laporan warga dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Volvy. (VK1/rilis)
Baca juga:
7 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Polda Kalteng Resmi Berganti
Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya


