PANGKALAN BUN – Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini cocok disematkan pada MH (49), pria dari Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). MH tega memperkosa anak majikannya sendiri, yang sudah memberikan tempat tinggal dan pekerjaan baginya.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. MH yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, ditampung orang tua korban di rumahnya di Pangkalan Bun. MH juga diberi pekerjaan memperbaiki atau menukang rumah yang ditempati keluarga itu.
Saat kejadian, MH hanya berdua korban di rumah. Ibu korban sedang pergi untuk membeli beras, untuk kebutuhan makan mereka. Kesempatan itu Ia gunakan untuk melakukan aksi bejatnya.
“Saat korban keluar kamar, pelaku yang sedang merokok, merayu dan memperkosa korban di ruang tengah rumah,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat rilis kasus, Kamis (9/11/2023). Dilanjutkan, ketika sedang asyik menggauli korban yang baru berusia 16 tahun, tiba-tiba terdengar suara motor ibu korban datang.
Pelaku langsung meninggalkan korban sembari memakai celana. Alangkah terkejutnya ibu korban saat melihat putrinya menangis tanpa pakaian bawah. Terlebih saat korban menceritakan apa yang dilakukan MH terhadapnya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. “Setelah mendapat laporan, anggota langsung menangkap pelaku,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, MH mengakui melakukan kekejian itu lantaran sering menonton video porno.
MH akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlengkapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. vk12


