By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Diberi Tumpangan dan Pekerjaan, Pria Ini Malah Perkosa Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Diberi Tumpangan dan Pekerjaan, Pria Ini Malah Perkosa Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur

Diberi Tumpangan dan Pekerjaan, Pria Ini Malah Perkosa Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur

9 November 2023
Share
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menginterogasi tersangka kasus pemerkosaan.
SHARE

PANGKALAN BUN – Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini cocok disematkan pada MH (49), pria dari Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). MH tega memperkosa anak majikannya sendiri, yang sudah memberikan tempat tinggal dan pekerjaan baginya.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. MH yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan, ditampung orang tua korban di rumahnya di Pangkalan Bun. MH juga diberi pekerjaan memperbaiki atau menukang rumah yang ditempati keluarga itu.

Saat kejadian, MH hanya berdua korban di rumah. Ibu korban sedang pergi untuk membeli beras, untuk kebutuhan makan mereka. Kesempatan itu Ia gunakan untuk melakukan aksi bejatnya.

“Saat korban keluar kamar, pelaku yang sedang merokok, merayu dan memperkosa korban di ruang tengah rumah,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat rilis kasus, Kamis (9/11/2023). Dilanjutkan, ketika sedang asyik menggauli korban yang baru berusia 16 tahun, tiba-tiba terdengar suara motor ibu korban datang.

Pelaku langsung meninggalkan korban sembari memakai celana. Alangkah terkejutnya ibu korban saat melihat putrinya menangis tanpa pakaian bawah. Terlebih saat korban menceritakan apa yang dilakukan MH terhadapnya.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. “Setelah mendapat laporan, anggota langsung menangkap pelaku,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, MH mengakui melakukan kekejian itu lantaran sering menonton video porno.

MH akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlengkapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. vk12

UPR Bantah Mahasiswi Jurusan MIPA Farmasi Bunuh Diri karena Beban Tugas
Duh, Pria di Kotawaringin Barat Setubuhi Putri Kandungnya Selama 5 Tahun
Pria Ini Gemetar saat Tahu Mobil yang Dibeli Ternyata Miliknya yang Hilang Dicuri Orang
Pembunuhan di Jalan Raflesia Palangkaraya Dipicu Masalah Percintaan
Kebakaran Tengah Malam di Kuala Kurun, Rumah dan Gedung Walet Ludes
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?