PALANGKARAYA– Kasus pembunuhan di Jalan Raflesia tembusan Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (10/1/2026), membuat heboh warga kota.
Aparat dari Polresta Palangkaraya sudah menangani kasus itu. Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Korban berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
E melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Pelaku menusukkan gunting tersebut ke bagian dada kiri korban serta ke bagian leher korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh permasalahan keluarga. Antara korban dan adik pelaku diketahui memiliki hubungan percintaan. Pelaku tak setuju dengan hubungan ini, karena masih ada ikatan kekeluargaan.
“Pelaku tidak setuju adiknya memiliki hubungan dengan korban karena masih ada ikatan keluarga. Itu yang memicu dendamnya,” kata Kanit Jatanras Polresta Palangkaraya, Iptu Helmi Hamdani.
Seebelum kejadian, pelaku mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi emosi tidak stabil, ia mendatangi bengkel korban sambil membawa belati. Adu mulut sempat terjadi sebelum pelaku melancarkan serangan.
Ketua RT 05/RW 05 Jalan Raflesia, Endang Susilowati, yang pertama kali berinteraksi dengan pelaku usai kejadian, menyebut E sempat mengakui perbuatannya. “Dia bilang ‘saya tusuk jantungnya’, sambil menangis dan terlihat menyesal,” ungkap Endang menirukan ucapan Eddy.
Endang juga mengaku sempat menegur pelaku atas perbuatannya. “Saya bilang, kenapa sampai dibunuh, itu tidak boleh. Tapi dia menjawab kalau dia dendam,” tuturnya.
Dalam insiden tersebut, adik perempuan E yang berada di lokasi bersama anaknya berhasil melarikan diri ke arah Jalan Tjilik Riwut. Keduanya kini berada dalam perlindungan aparat.
Usai kejadian, E tidak melarikan diri. Dalam kondisi linglung dan menangis, ia justru meminta Ketua RT melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak lama berselang, aparat datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
E telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palangkaraya
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (VK1)


