PALANGKARAYA – Aksi unjuk rasa buntut operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang di Barito Utara (Barut), berlanjut ke Kota Palangkaraya, ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rabu (19/3/2025), sejumlah massa yang menamakan diri Generasi Muda Pro Demokrasi dan Aliansi Masyarakat Barito melakukan aksi demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Palangkaraya.
Massa mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) yang dijadwalkan tanggal 22 Maret 2025. Massa juga menuntut agar pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), didiskualifikasi. Tuntutan ini sebagai respons atas OTT dugaan politik uang pada Jumat (14/3/2025). Dalam OTT itu, tim Gakumdu Pilkada Barut mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan tim dari paslon nomor urut 2. Tim Gakumdu juga mengamankan sejumlah uang tunai.
Pada Minggu dan Senin (16-17/3/2025), massa pendukung paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) menggeruduk Bawaslu Barut di Muara Teweh. Ribuan massa menuntut agar proses hukum OTT dilaksanakan secara terbuka. Mereka juga menuntut agar paslon yang terlibat politik uang didiskualifikasi. Aksi demo ini berlanjut ke KPU Provinsi Kalteng di Palangkaraya pada Rabu (19/3/2025). Massa yang rata-rata merupakan mahasiswa, mendesak PSU dibatalkan dan paslon nomor 2 didiskualifikasi.
Baca juga: Massa Pendukung Gogo-Helo Kembali Geruduk Bawaslu Barito Utara, Desak Agi-Saja Didiskualifikasi
“Tindak tegas! Diskualifikasi Paslon yang terlibat money politik! Itu merusak demokrasi. Kami menutut PSU tanggal 22 ditiadakan,” kata Koordinator Aksi, Heri, dalam orasinya. Heri juga mengancam jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi.
Kehadiran massa disambut Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiratmaja. Dalam kawalan ketat anggota Kepolisian, Wawan mengatakan bahwa PSU tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara proses hukum atas kejadian OTT di Barito Utara akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saat ini proses untuk pelaksanaan PSU tetap berlanjut sesuai jadwal, demikian juga proses hukum atas dugaan politik uang,” kata Wawan di hadapan massa.
KPU, lanjut Wawan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam hal mendiskualifikasi pasangan calon, ditegaskan Wawan, bukan menjadi kewenangan pihaknya.
Baca juga: PSU Pilkada Barut, Gogo-Helo Vs Agi-Saja Akan Perebutkan 1.156 Suara di 2 TPS
Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Barut merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi RI atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025. Dalam putusan itu, MK meminta KPU Barut melaskanakan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu sebanyak 587 orang, sementara di TPS 04 Desa Malawaken sebanyak 568 pemilih. Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari kepada wartawan, Rabu (19/3/2025), mengatakan persiapan PSU sudah mencapai 80 persen. Petugas KPPS sudah menyampaikan undangan kepada pemilih. “Sesuai ketentuan, pendistribusian C Pemberitahuan PSU dilaksanakan mulai H-3. Jadi hari ini tanggal 19 sudah mulai pendistribusian,” kata Siska, saat dikonfirmasi wartawan di Muara Teweh. Siska mengajak para pemilih di dua TPS itu menyalurkan hak suaranya sesuai amanat UU. (VK1/VK12)
Baca juga: Pilkada Barut Pasca Putusan MK, Agi-Saja Berbalik Unggul, Begini Perhitungannya