PALANGKARAYA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seruyan berinisial RNR, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (23/10/2025). Selain Kadis, Kejati juga menahan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).
Penahanan kedua tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai Rp1,5 miliar lebih.
Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangkaraya. Dodik menegaskan, pihaknya akan terus komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.
”Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah” kata Dodik.
Kasi Penkum menambahkan bahwa atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.
“Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo” lanjutnya. Dari kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.
“Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah” katanya. (VK1)


			