By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Diduga Korupsi Internet Hingga Miliaran, Kadis Kominfo Seruyan dan Manajer ICON Plus Ditahan Kejati
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Diduga Korupsi Internet Hingga Miliaran, Kadis Kominfo Seruyan dan Manajer ICON Plus Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Internet Hingga Miliaran, Kadis Kominfo Seruyan dan Manajer ICON Plus Ditahan Kejati

Pengadaan internet

23 Oktober 2025
Share
Kejati Kalteng saat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Diskominfo Seruyan, Kamis (23/10/2025).
SHARE

PALANGKARAYA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seruyan berinisial RNR, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kamis (23/10/2025). Selain Kadis, Kejati juga menahan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus).

Penahanan kedua tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai Rp1,5 miliar lebih.

Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangkaraya. Dodik menegaskan, pihaknya akan terus komitmen  untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

”Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah” kata Dodik.

Kasi Penkum menambahkan bahwa atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.

“Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo” lanjutnya. Dari kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah” katanya. (VK1)

Bawaslu Pulpis Gelar Pelatihan bagi Koordinator Saksi Parpol
Satu Lagi DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus di Palangkaraya
Proyek GOR Pulang Pisau Kembali Dilanjutkan Tahun 2024, Desember Ini Dilelang
Pilkada Barut Pasca Putusan MK, Agi-Saja Berbalik Unggul, Begini Perhitungannya
Jelang Ramadan 1446 H, Pemprov Kalteng Janji Jaga Inflasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?