PURUK CAHU – Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata mengatakan mundurnya Rahmanto Muhidin dari Caleg terpilih periode 2024-2029, pihaknya sudah menetapkan pengganti caleg terpilih dengan suara terbanyak kedua sesuai hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU kabupaten setempat.
Untuk pengganti Rahmanto Muhidin sebagai caleg terpilih, KPU Murung Raya menetapkan nama Dina Maulidah yang turut akan dilantik bersamaan dengan semua caleg terpilih pada 19 Agustus 2024 nanti. “Pergantian ini sudah kami tetapkan melalui surat keputusan KPU Murung Raya nomor 428 tahun 2024 tentang perubahan atas surat keputusan KPU Murung Raya Nomor 403 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih,” tambah Okto lagi.
Sesuai isi surat keputusan KPU Murung Raya, Okto mengatakan Dina Maulidah yang meraih sebanyak 447 suara pada Pileg lalu berhak menjadi pengganti caleg terpilih, yaitu Rahmanto Muhidin yang sebelumnya berhasil mendapatkan 1.700 suara.
Rahmanto mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih karena akan maju sebagai kandidat calon pada Pilkada Mura, November 2024. Rahmanto sudah dipastikan menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Heriyus M Yoseph. Pasangan Heriyus dan Rahmanto sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrat.
Sesuai ketentuan KPU, caleg terpilih maupun anggota DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, sesuai pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri kepada KPU sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. (VK12)