PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pendaftaran dibuka tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 24 – 26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran dimulai 27 – 29 Agustus 2024.
“Tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sementara hari terakhir 29 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Okto, Sabtu (24/8/2024).
Adapun pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilaksanakan di RSUD Dorys Sylvanus Palangkaraya.
Kemudian, penelitian administrasi akan berlangsung di 5-6 September 2024. Paslon bisa melakukan perbaikan administrasi, jika ada kekurangan, dan menyerahkan kembali pada 6-13 September 2024.
Selanjutnya pada 13 – 14 September 2024, akan dilakukan pemberitahuan dan mengumumkan hasil persyaratan administrasi. Berikutnya, 15 – 18 September 2024 adalah masa waktu tanggapan dari masyarakat, lalu 15 – 21 September 2024 untuk klarifikasi dari tanggapan masyarakat.
Pada 22 September 2024, KPU menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar. Pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada 23 September 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. (VK14)



