PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditandai penandatanganan Berita Acara Bersama dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, didampingi Wakil Ketua III, Junaidi.
Dari Pemprov Kalteng, hadir Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo. Wagub membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Langkah antisipatif sangat diperlukan agar program pembangunan berjalan optimal,” pesan Wagub mengingatkan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Raperda Perubahan APBD 2025 ini disusun melalui pembahasan komprehensif, mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi. Dokumen disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi instrumen nasional dalam penyatuan data pembangunan dan pengendalian pelaksanaan anggaran daerah.
Juru Bicara DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, memaparkan bahwa struktur APBD Perubahan 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp7,984 Triliun dan Belanja Daerah Rp8,350 Triliun. Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 365 miliar. Kemudian, Penerimaan Pembiayaan dari SILPA Rp378 miliar, Pengeluaran Pembiayaan (pokok utang) Rp13 miliar, Pembiayaan Netto Rp365 miliar, SILPA Tahun Berkenaan Nihil.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan. Struktur ini disebut sebagai simbol komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjaga transparansi, efektivitas, serta keberlanjutan pembangunan di Bumi Tambun Bungai. (VK1)


