PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan hak inisiatifnya, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Kedua Raperda itu, yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pansus yang membahas kedua Raperda itu, menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (2/6/2025) siang. “Kami mendorong agar dua raperda segera dijadikan perda, sehingga ada kepastian dan payung hukum yang jelas untuk melindungi para petani dan pembudi daya ikan,” kata Juru Bicara Tim Pansus DPRD Kalteng, Muhajirin, dalam laporannya.
Ia mengatakan, terbentuk dua raperda tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat ketika wakil rakyat turun ke daerah pemilihan masing-masing, kemudian sejalan dengan program pemerintah pusat yang mendorong peningkatan di sektor pertanian.
Gubernur Kalteng dalam pendapat akhir Pemprov Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, menyatakan menerima kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. “Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” harapnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi atas sinergi dan kerja sama dalam membahas kedua Raperda tersebut. “Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” ucapnya.
Ketahanan dan kedaulatan pangan sangat penting sebagai salah satu pilar strategis pembangunan daerah. Pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek. “Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, dihadiri Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, Juru Bicara Pansus Muhajirin, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD terkait. (VK1)


