PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng berinisial VC sebagai tersangka kasus mega korupsi tambang zirkon, Kamis (11/12/2025). Selain VC, Kejati juga menetapkan tersangka lainnya yakni HS selaku direktur PT Investasi Mandiri (IM). VC bersama HS langsung ditahan pada Kamis malam.
Dalam kasus ini, Kejati Kalteng menghitung jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Kejati Kalteng menemukan jika PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Gunung Mas tahun 2010, PT IM memiliki wilayah operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Tahun 2020, perizinan PT IUP diperpanjang oleh Kadis ESDM Kalteng.
Sepanjang 2020 hingga 2025, PT IM menjual zirkon ke berbagai negara. Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tambang yang ditanda-tangani oleh Dinas ESDM Kalteng. Kejati Kalteng menemukan RKAB ini sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas. “Modus operandi yang kami temukan, seolah-olah penjualan zircon berasal dari wilayah izin perusahaan, padahal faktanya diperoleh dari hasil tambang masyarakat di beberapa kabupaten,” ungkap Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (9/12/2025) lalu. Sebelum akhirnya menetapkan VT dan HS sebagai tersangka, Kejati Kalteng sudah memerika sekitar 60 orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Lantas, berapa harta kekayaan Kadis ESDM Kalteng inisial VT, yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 1 Februari 2025, sebagaimana dipublis situs elhkpn.kpk.go.id, VC memiliki total kekayaan lebih dari Rp 9 miliar.
Rincian harta kekayaan VC itu tercatat berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dengan total nilai Rp 5.161.825.860. Kemudian alat transportasi dan mesin, terdiri dari mobil Honda CRV tahun 2022, Toyota Fortuner tahun 2022, Honda Brio RS tahun 2020 dan sepeda motor Honda Beat tahun 2019, dengan total nilai Rp 1.231.160.000.
Selanjutnya dari harta bergerak lainnya senilai Rp140.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 2.557.859.701. Total harta kekayaan VT tercatat senilai Rp 9.077.001.681,00 setelah dikurangi kewajiban atau hutang sebesar Rp13.843.880. VT melaporkan tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya di luar kategori tersebut. (VK1)


