By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ditjenpas Kalteng Ingatkan BNN, Kembalikan Gembong Narkoba Kalteng Saleh ke Nusakambangan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Ditjenpas Kalteng Ingatkan BNN, Kembalikan Gembong Narkoba Kalteng Saleh ke Nusakambangan

Ditjenpas Kalteng Ingatkan BNN, Kembalikan Gembong Narkoba Kalteng Saleh ke Nusakambangan

Narkoba

11 Februari 2026
Share
Salihin alias Saleh
SHARE

PALANGKARAYA – Gembong narkoba Kalimantan Tengah (Kalteng), Salihin alias Saleh, yang kini menjadi terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Saleh kini menjadi tahanan titipan di Lapas Palangkaraya, karena kasusnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. “Yang bersangkutan berada di Palangkaraya hanya berstatus titipan dan setelah proses hukum selesai wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026).

Setelah proses hukum selesai, Saleh akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kepentingan proses persidangan.

Pemindahan sementara tersebut dilakukan karena persidangan dinilai lebih efektif apabila dilaksanakan secara langsung dibandingkan secara daring. BNN mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dapat menjalani sidang secara langsung di Palangkaraya, dan itu telah mendapat persetujuan,” ucapnya.

Murdiana mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, Saleh dititipkan di Lapas Palangkaraya dengan pengawasan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Perkara yang menjerat Saleh kini telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun belum dilakukan eksekusi.

Sesuai dengan surat persetujuan peminjaman, setelah seluruh proses hukum selesai, maka yang bersangkutan harus segera dikembalikan ke lapas asal. Pihaknya memastikan akan mengingatkan kembali pihak BNN agar segera menindaklanjuti pengembalian Saleh ke Lapas Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku. (VK1)

Presiden Serahkan DIPA 2024 Rp23,338 Triliun untuk Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng
Habiskan Dana Rp96,8 Miliar, Proyek Bundaran Besar Palangka Raya Ditarget Selesai Akhir Tahun Ini
Kunker ke Pulang Pisau, Kajati Kalteng: Semua Kejari Akan Saya Kunjungi
Disampaikan Wagub, Begini Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD Perubahan
Bawaslu Pulpis Gelar Pelatihan bagi Koordinator Saksi Parpol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?