PALANGKARAYA – Gembong narkoba Kalimantan Tengah (Kalteng), Salihin alias Saleh, yang kini menjadi terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Saleh kini menjadi tahanan titipan di Lapas Palangkaraya, karena kasusnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. “Yang bersangkutan berada di Palangkaraya hanya berstatus titipan dan setelah proses hukum selesai wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026).
Setelah proses hukum selesai, Saleh akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Saleh merupakan warga binaan Lapas Maximum Security Nusakambangan yang dipinjam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kepentingan proses persidangan.
Pemindahan sementara tersebut dilakukan karena persidangan dinilai lebih efektif apabila dilaksanakan secara langsung dibandingkan secara daring. BNN mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dapat menjalani sidang secara langsung di Palangkaraya, dan itu telah mendapat persetujuan,” ucapnya.
Murdiana mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, Saleh dititipkan di Lapas Palangkaraya dengan pengawasan ketat sesuai prosedur yang berlaku. Perkara yang menjerat Saleh kini telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, meskipun belum dilakukan eksekusi.
Sesuai dengan surat persetujuan peminjaman, setelah seluruh proses hukum selesai, maka yang bersangkutan harus segera dikembalikan ke lapas asal. Pihaknya memastikan akan mengingatkan kembali pihak BNN agar segera menindaklanjuti pengembalian Saleh ke Lapas Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku. (VK1)


