PALANGKARAYA – Setelah lebih dari sepekan melakukan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng bersama Pemprov akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ditandai penandatanganan berita acara persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang digelar pada Jumat (25/7/2025) malam. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur, bersama Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Wakil Gubernur dalam pidatonya, mengatakan penandatanganan ini menandai berakhirnya rangkaian proses pembahasan yang dilakukan secara intensif dan maraton dalam beberapa waktu terakhir.
Edy menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap Raperda tersebut. Ia juga berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuan hingga Raperda ditetapkan menjadi Perda. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RPJMD ini merupakan bentuk kolaborasi produktif yang bertujuan sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Dayak,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy berharap RPJMD ini menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan telah mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka terhadap masukan. “Apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyusunan Raperda ini masih terdapat kekurangan, baik dari sisi substansi maupun redaksional, kami terbuka atas kritik dan saran konstruktif demi perbaikan ke depan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden, Kepala Dinas Kesehatan Suyuti, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Norhani, Kepala BKD Lisda Ariyana, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Jhoni Sonder. (VK1)


