PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (18/06/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, dipimpin Ketua DPRD Arton S Dohong. Turut hadir Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, mewakili pihak eksekutif.
Rapat Paripurna ini beragendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Arton S Dohong mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-12, yang telah mendengarkan pendapat Gubernur terhadap Raperda tersebut. “Pada kesempatan ini, DPRD memberikan tanggapan dan jawaban atas pendapat tersebut,” kata Arton.
Juru bicara DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menjelaskan bahwa pihak legislatif menyambut baik respons pemerintah provinsi yang mendukung pembahasan Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.
“Pemerintah provinsi telah memberikan pendapatnya dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Ampera juga menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejalan dengan semangat otonomi daerah dan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, menyatakan pihak eksekutif akan mendalami lebih lanjut usulan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pembahasan ini akan dilanjutkan dalam perubahan anggaran ke depan. Namun tentu kita harus melihat secara realistis kondisi fiskal daerah saat ini yang sedang dalam tahap efisiensi,” jelas Leonard.
Ia menambahkan bahwa sejak awal masa kepemimpinan Gubernur, Pemprov Kalteng telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah strategis menghadapi defisit fiskal nasional.
Pembahasan lanjutan terhadap Raperda ini akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalteng. Pemerintah dan DPRD sepakat bahwa komunikasi dan kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam merumuskan regulasi yang akuntabel, efektif, dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Rapur turut dihadiri Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kalteng. (VK1)


