PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/6/2025). Laporan pertanggungjawaban APBD disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kalteng.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, dihadiri para anggota, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah terkait.
Gubernur dalam pidato tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur, menyatakan rasa syukur atas capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Prestasi ini merupakan keberhasilan ke-11 kali berturut-turut sejak tahun 2014 yang menunjukkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Capaian ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan. Keberhasilan ini tentu juga berkat dukungan dan kerjasama DPRD, sebagai mitra Pemerintah Daerah,” ungkap Wagub.
Gubernur juga memaparkan secara ringkas realisasi APBD 2024. Di antaranya, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 9,22 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 8,33 triliun atau 90,38%. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,82 triliun (104,61%), Pendapatan Transfer Rp 5,33 triliun (81,76%), dan Lain-lain pendapatan daerah sah Rp 184 miliar (2.289%).
Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 10,22 triliun, dengan realisasi Rp 9,13 triliun atau 89,39%. Terdiri dari Belanja Operasi Rp 5,02 triliun (87,72%), Belanja Modal Rp 2,95 triliun (94,63%), Belanja Tidak Terduga Rp 18 miliar (28,17%), dan Belanja Transfer Rp 1,137 triliun (87,21%).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 378 miliar lebih. Neraca Daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan Total Aset Rp 17 triliun lebih, Total Kewajiban Rp 536,72 miliar lebih, dan Total Ekuitas Rp 16,977 triliun lebih.
Wagub juga menjelaskan bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng. “Naskah lampiran tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” pungkas Wagub. (VK1)


