BUNTOK – Pemerintah daerah Se-Kalimantan Tengah mendapat raport merah dalam hal upaya pencegahan korupsi. Indeks MCP (Monitoring Center for Prevention) Kalimantan Tengah (Kalteng) per tanggal 18 September 2024 menunjukkan angka di bawah 73 persen. Angka ini menunjukan Kalteng masuk zona merah.
Rata-rata indeks MCP se-Kalteng saat ini 41%, masih jauh di bawah rata-rata indeks MCP se-Kalimantan Tengah tahun 2023 yang mencapai 84%. Indeks MCP adalah pengukuran perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan untuk mencegah korupsi. Indeks MCP KPK dihasilkan dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Rendahnya nilai MCP Pemda Se-Kalteng ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi Kabupaten Barsel tahun 2024, Kamis (19/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan, dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah 3 yang meliputi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, di Aula Bappeda.
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, sebagai salah satu upaya KPK dan komitmen Pemkab Barsel dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab setempat. Tingginya pengawasan publik atas kinerja pemerintah di era reformasi saat ini memberikan tekanan bagi pemerintah untuk mampu menghasilkan program dan kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat sekarang ini dan berkualitas.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, di sisi lain korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia. Bahkan saat ini tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua lini, baik di sektor pemerintahan maupun korporasi/swasta,” kata Deddy Winarwan.
Dikatakannya, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia sesuai ketentuan pasal 6 huruf B undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.30 tahun 2002 tentang KPK.
“KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan tugasnya, dan tim KPK melaksanakan rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi tahun 2024 pada hari ini,” ujar Pj. Bupati.
Deddy mengakui rendahnya indeks MCP Pemda se-Kalteng patut mendapat perhatian serius. Ia menyebut, MCP KPK terhadap Barito Selatan sebesar 77% dengan indeks sebesar 39% memiliki nilai yang sama dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Murung Raya.
Untuk Kalteng, Kabupaten Barsel mencapai indeks yaitu sebesar 53% pada tahun 2024, ini terjadi tren penurunan pencapaian MCP KPK di Kalteng pada tahun-tahun sebelumnya. Pada bulan Ini indeks tertinggi dapat dicapai 70%, sedangkan saat ini hanya dapat mencapai 53%. Hal ini memerlukan perhatian serius agar fokus penanganannya.
“Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Barsel berkomitmen untuk mencapai target 80% capaian MCP KPK. Perhatian khusus KPK sangat kami hargai demi kemajuan dan harapan pencegahan korupsi dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada OTT di Kabupaten Barsel,” ucap Deddy Winarwan. (tim)


