PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya menetapkan 14 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Ini membuktikan fungsi legislasi di DPRD Kota Palangkaraya dapat berjalan optimal. Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi mengatakan, target awal pihaknya hanya 11 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Namun dalam perjalanan, DPRD mampu menghasilkan 14 Perda. “Capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah kota dalam mendorong pembentukan regulasi daerah,” kata Subandi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, jumlah perda yang ditetapkan melebihi target karena adanya tambahan raperda prioritas yang diselesaikan pada tahun berjalan. “Tambahan tersebut karena ada tiga raperda yang menjadi prioritas sehingga totalnya menjadi 14 perda yang berhasil ditetapkan,” ucapnya.
Selain fungsi pembentukan perda, Subandi menekankan, DPRD juga menjalankan fungsi anggaran bersama pemerintah daerah melalui pembahasan dokumen keuangan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna memastikan program prioritas tetap berjalan.
“APBD 2025 memiliki target sebesar Rp1,4 triliun dengan PAD Rp339 miliar yang tercapai,” ujarnya. Sementara itu, pada APBD 2026 total anggaran direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 juga ditingkatkan guna mendukung program pembangunan daerah. “Target PAD 2026 meningkat menjadi Rp359 miliar agar program prioritas pemerintah kota tetap dapat dilaksanakan,” kata Subandi. (VK1)


