By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Fungsi Legislasi Optimal, DPRD Palangkaraya Hasilkan 14 Perda pada 2025
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » DPRD Palangkaraya » Fungsi Legislasi Optimal, DPRD Palangkaraya Hasilkan 14 Perda pada 2025

Fungsi Legislasi Optimal, DPRD Palangkaraya Hasilkan 14 Perda pada 2025

25 Maret 2026
Share
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya.
SHARE

PALANGKARAYA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya menetapkan 14 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025. Ini membuktikan fungsi legislasi di DPRD Kota Palangkaraya dapat berjalan optimal. Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi mengatakan, target awal pihaknya hanya 11 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Namun dalam perjalanan, DPRD mampu menghasilkan 14 Perda. “Capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah kota dalam mendorong pembentukan regulasi daerah,” kata Subandi, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, jumlah perda yang ditetapkan melebihi target karena adanya tambahan raperda prioritas yang diselesaikan pada tahun berjalan. “Tambahan tersebut karena ada tiga raperda yang menjadi prioritas sehingga totalnya menjadi 14 perda yang berhasil ditetapkan,” ucapnya.

Selain fungsi pembentukan perda, Subandi menekankan, DPRD juga menjalankan fungsi anggaran bersama pemerintah daerah melalui pembahasan dokumen keuangan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna memastikan program prioritas tetap berjalan.

“APBD 2025 memiliki target sebesar Rp1,4 triliun dengan PAD Rp339 miliar yang tercapai,” ujarnya. Sementara itu, pada APBD 2026 total anggaran direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 juga ditingkatkan guna mendukung program pembangunan daerah. “Target PAD 2026 meningkat menjadi Rp359 miliar agar program prioritas pemerintah kota tetap dapat dilaksanakan,” kata Subandi. (VK1)

DPRD Kota Palangkaraya Sahkan Tiga Raperda
Hatir Tarigan Ajak Masyarakat Penambang Beralih ke Pertanian
Raperda Perubahan APBD 2025 Tinggal Diundangkan
Komisi II Nilai Koperasi Merah Putih Akan Memperkuat Perekonomian Warga
DPRD Palangkaraya Dukung Penertiban THM Nakal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?