PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menahan semua tersangka kasus dugaan Tipikor Pengadaan Bahan bakar Batu bara PT PLN. Dua tersangka kembali ditahan pada Kamis (4/1/2023) sore, setelah sebelumnya Kejati menjebloskan empat tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. Total tersangka sudah ditahan semua.
Dua tersangka terakhir yang ditahan, DPH dan BLY. DPH selaku yang turut seta mengatur pengkondisian bersama tersangka RRH selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batu bara. Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT BIG ke PT. PLN.
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, DPH dan BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya,” ucapnya. Sama seperti terhadap tersangka lainnya, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian secara factual, tersangka tidak berdomisili di wilayah Kalteng.
“Karena seluruh tersangka sudah ditahan, maka penanganan perkara akan kita percepat dan dituntaskan segera untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Douglas memastikan, masih adanya kemungkinan penambahan tersangka terhadap penyediaan bahan bakar untuk PLTU Rembang tersebut. Penambahan tersangka nantinya berdasarkan analisis lebih lanjut. “Sementara masih enam tersangka sesuai dengan surat ketetapan kemarin, namun tidak menutup kemungkinan bertambah,” tegasnya. (VK1)


