By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Giliran DPH dan BLY, Semua Tersangka Tipikor Batu Bara PLN Ditahan di Rutan Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Giliran DPH dan BLY, Semua Tersangka Tipikor Batu Bara PLN Ditahan di Rutan Palangkaraya

Giliran DPH dan BLY, Semua Tersangka Tipikor Batu Bara PLN Ditahan di Rutan Palangkaraya

4 Januari 2024
Share
DPH dan BLY saat dijebloskan ke Rutan Palangkaraya, Kamis (4/1/2023) sore.
SHARE

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menahan semua tersangka kasus dugaan Tipikor Pengadaan Bahan bakar Batu bara PT PLN. Dua tersangka kembali ditahan pada Kamis (4/1/2023) sore, setelah sebelumnya Kejati menjebloskan empat tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. Total tersangka sudah ditahan semua.

Dua tersangka terakhir yang ditahan, DPH dan BLY. DPH selaku yang turut seta mengatur pengkondisian bersama tersangka RRH selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batu bara. Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT  BIG ke PT. PLN.

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, DPH dan BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP. “Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya,” ucapnya. Sama seperti terhadap tersangka lainnya, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian secara factual, tersangka tidak berdomisili di wilayah Kalteng.

“Karena seluruh tersangka sudah ditahan, maka penanganan perkara akan kita percepat dan dituntaskan segera untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Douglas memastikan, masih adanya kemungkinan penambahan tersangka terhadap penyediaan bahan bakar untuk PLTU Rembang tersebut. Penambahan tersangka nantinya berdasarkan analisis lebih lanjut. “Sementara masih enam tersangka sesuai dengan surat ketetapan kemarin, namun tidak menutup kemungkinan bertambah,” tegasnya. (VK1)

Hadiri Buka Puasa Bersama PAN, Gubernur Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan
Tata Batas 1.378 Desa di Kalteng Masih Bermasalah
Sejak Kabut Asap Melanda Palangka Raya, 4.415 Warga Dirawat karena ISPA
Hasil Pleno KPU, Heriyus-Rahmanto Menang Pilkada Mura, Unggul 318 Suara Atas Nuryakin-Doni
Temuan Baru 2 Siswi SMAN 2 Sampit, Air Gambut Jadi Pembangkit Listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?