PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (5/6/2025).
Dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, Rapat Paripurna beragendakan mendengar Pemandangan Umum Fraksi Pendukung tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Dari Pemprov Kalteng, Gubernur hanya mengutus Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Provinsi Kalteng, Herson B Aden. Ketidakhadiran Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekda, direspons serius anggota Dewan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ampera AY Mebas, langsung mengajukan protes begitu Rapat Paripurna dibuka pimpinan sidang. PDIP meminta Rapat Paripurna tak digelar tanpa kehadiran kepala daerah atau wakil, minimal Sekda.
“Instruksi pimpinan, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Rapat Paripurna ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari Selasa. Minimal yang hadir bagi kami adalah Sekda. Ini bukan soal formalitas, ini soal penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD,” protes Ampera.
Menurut Ampera, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan agenda seremonial biasa. Fraksi PDIP menilai ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab eksekutif dalam memberikan klarifikasi langsung kepada legislatif.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong menyatakan bahwa rapat tetap dilanjutkan. Ia menyebut penundaan hanya akan memperburuk efektivitas kerja dewan yang bulan ini sudah dipadati agenda penting lainnya.
“Jika paripurna ditunda, maka agenda-agenda penting lainnya akan tergeser dan menumpuk. Gubernur sudah menunjuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik untuk mewakili. Ini sudah sesuai prosedur,” tegas Arton.
Merespons keputusan itu, Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap tegas, mereka tidak akan membacakan pemandangan umum. “Jika demikian, kami tidak akan membacakan pemandangan Fraksi PDI Perjuangan dan langsung menyerahkan hasil pemandangan kepada Pimpinan Sidang,” ujar Ampera.
Rapat Paripurna ke-8 tersebut sejatinya ditujukan untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Pidato pengantar telah disampaikan oleh pihak eksekutif dua hari sebelumnya.
Beberapa fraksi lain tetap menyampaikan pandangan mereka, meskipun terdapat catatan kritis terkait ketidaksesuaian realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024.
Di tengah dinamika tersebut, Arton menegaskan bahwa forum tetap sah dan wajib dilanjutkan. “Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat hanya karena perbedaan pendapat teknis. DPRD harus tetap bekerja,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan penyerahan pemandangan umum fraksi kepada pimpinan DPRD untuk dijadikan bahan dalam rapat kerja lanjutan bersama mitra eksekutif. (VK1)