PALANGKARAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara tengah galau. Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dua kabupaten itu belum disetujui Gubernur.
Karena belum memiliki legalitas hukum, maka pelaksanaan APBD Tahun 2024 di dua kabupaten itu belum bisa dimulai. Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, Rabu (17/1/2024), mengatakan pihaknya sudah memenuhi seluruh tahapan pengajuan Perda terkait APBD, sesuai dengan kaidah dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhlis mengatakan akan tetap berupaya untuk mempercepat persetujuan evaluasi Perda APBD Barito Utara, agar pembangunan di kabupaten ini berjalan sesuai rencana.
“Saya selaku penjabat kepala daerah berusaha secara maksimal untuk percepatan proses persetujuan evaluasi, sehingga kita akan mempercepat proses pengesahan Perda APBD Barito Utara 2024,” kata Muhlis, saat memimpin apel pagi.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo yang dikonfirmasi wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel Aquarius Palangkaraya, Kamis (18/1/2024) siang, membenarkan evaluasi Perda APBD 2024 dua kabupaten itu masih belum disetujui Gubernur.
Edy meminta agar Pj Bupati Barito Utara dan Murung Raya mengkomunikasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. “Untuk masalah DPA tersebut tadi sudah saya sampaikan, Pj Bupati Barito Utara dan Pj Bupati Murung Raya bisa berkomunikasi dengan Gubernur,” ucapnya kepada wartawan.
Wagub mengakui hal ini terjadi karena kesalahan komunikasi terkait Pj Sekda. “Jadi itu miskomunikasi sedikit saja untuk kemarin masalah Sekda. Tetapi itu masalahnya sudah beres, yang penting komunikasi,” katanya.
Sebagai informasi terkait Pj Sekda ini, Gubernur Kalteng pada awal November 2023 menunjuk dua pejabat Pemprov Kalteng sebagai Pj Sekda Murung Raya dan Barito Utara yang sedang lowong, berhubung Sekda definitif telah dilantik menjadi Pj Bupati.
Dua pejabat yang ditunjuk Gubernur, yakni Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnor menjadi Pj Sekda Murung Raya dan Inspektur Provinsi Kalteng, Saring, sebagai Pj Sekda Barito Utara. SK Pj Sekda dua kabupaten itu sudah diterbitkan Gubernur.
Penunjukan Pj Sekda Murung Raya dan Barito Utara bersamaan dengan Pj Sekda Kota Palangkaraya Joni Harta.
Rupanya pejabat yang ditunjuk Gubernur ditolak oleh Pemkab Murung Raya maupun Barito Utara. Pj Bupati Murung Raya dan Pj Bupati Barito Utara bahkan kompak melantik Pj Sekda yang mereka usulkan bersama DPRD. Yakni Pj Sekda Murung Raya Rudi Roy, dan Pj Sekda Barito Utara Jufriansyah.
Hanya Pj Walikota Palangkaraya yang melantik Joni Harta sebagai Pj Sekda, sesuai SK Gubernur Kalteng. Persoalan ini yang kemudian berimbas pada Perda APBD tahun 2024 dua kabupaten itu. Hingga pertengahan Januari 2024, hasil evaluasi Gubernur terkait Perda APBD dua kabupaten itu belum juga turun.
Kewenangan Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap Perda APBD kabupaten/kota mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Produk hukum daerah kabupaten/kota yang perlu mendapat evaluasi Gubernur, terdiri atas RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah, rencana pembangunan industri kabupaten/kota dan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa.
Prosesnya, Bupati menyampaikan Raperda Kabupaten/kota kepada Gubernur, untuk mendapatkan evaluasi Gubernur dalam rangka menguji kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Dalam proses evaluasi tersebut, Gubernur diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan bentuk konsultasi berupa penyampaian keputusan Gubernur tentang evaluasi Raperda kabupaten/kota untuk dilakukan pengkajian. (VK1)