PALANGKARAYA – Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan air antara tongkang dan kapal bis air di Sungai Barito, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Selasa (8/7/2025) lalu.
Hasil penyelidikan, polisi menetapkan motoris perahu berinisial W sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang penumpang kapal bis air meninggal dunia. Penetapan status tersangka atas motoris kapal disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji,
“Motoris perahu kapal motor kelotok MG Black Cobra, dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain. “W ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025, dengan dijerat pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Erlan dalam rilis kepada media, Rabu (16/7/2025).
Penetapan status tersangka ini, menurut Erlan, telah didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud).
“Proses penyidikan masih berlanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta krunya, dan untuk proses evakuasi dan pencarian korban laka air yang masih belum ditemukan masih berlanjut oleh tim gabungan dari BPBD, Polri, dan instansi terkait,” tandas Erlan.
Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Palangka Raya, Ketut Alit Supartana, menjelaskan kapal motor mengalami mati mesin sehingga kehilangan kendali, kemudian hanyut tepat di depan kapal tongkang yang melintas di sungai tersebut.
Para penumpang terlihat panik dan melompat keluar dari kapal motor tersebut. Hingga akhirnya kapal motor terbalik dan tertabrak oleh kapal tongkang. Kapal itu ditumpangi 37 orang. Dari jumlah itu, 28 orang mendaftar melalui pelabuhan, sedangkan 9 orang di luar pelabuhan. (VK1)


