By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Motoris Kapal yang Ditabrak Tongkang di Sungai Barito Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Motoris Kapal yang Ditabrak Tongkang di Sungai Barito Ditetapkan Jadi Tersangka

Motoris Kapal yang Ditabrak Tongkang di Sungai Barito Ditetapkan Jadi Tersangka

Laka air di Sungai Barito

17 Juli 2025
Share
Detik-detik tongkang menabrak kapal di Sungai Barito, Kalteng, Selasa (8/7/2025) lalu.
SHARE

PALANGKARAYA – Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan air antara tongkang dan kapal bis air di Sungai Barito, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Selasa (8/7/2025) lalu.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan motoris perahu berinisial W sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang penumpang kapal bis air meninggal dunia. Penetapan status tersangka atas motoris kapal disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji,

“Motoris perahu kapal motor kelotok MG Black Cobra, dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain. “W ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025, dengan dijerat pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Erlan dalam rilis kepada media, Rabu (16/7/2025).

Penetapan status tersangka ini, menurut Erlan, telah didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud).

“Proses penyidikan masih berlanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta krunya, dan untuk proses evakuasi dan pencarian korban laka air yang masih belum ditemukan masih berlanjut oleh tim gabungan dari BPBD, Polri, dan instansi terkait,” tandas Erlan.

Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Palangka Raya, Ketut Alit Supartana, menjelaskan kapal motor mengalami mati mesin sehingga kehilangan kendali, kemudian hanyut tepat di depan kapal tongkang yang melintas di sungai tersebut.

Para penumpang terlihat panik dan melompat keluar dari kapal motor tersebut. Hingga akhirnya kapal motor terbalik dan tertabrak oleh kapal tongkang. Kapal itu ditumpangi 37 orang. Dari jumlah itu, 28 orang mendaftar melalui pelabuhan, sedangkan 9 orang di luar pelabuhan. (VK1)

Ini 10 Pejabat Kadis dan Asisten di Pemkab Mura yang Dirotasi
Reses ke Barito, Purdiono Menerima Usulan Jalan Palangkaraya-Buntok Dinamai Christian Simbar
Bartim Expo Digelar 3-10 Agustus 2024
DPRD Minta Kafilah Palangkaraya Pertahankan Tradisi Juara di MTQH Provinsi
Potensi Besar, Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Alat Berat Masih Rendah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?