PALANGKARAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, Senin (20/01/2025). Ada dua anggota yang dilantik, yakni Yohanes Freddy Ering dan Nyelong Inga Simon. Keduanya dari PDI Perjuangan.
Pengucapan Sumpah Janji PAW dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dipandu Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong, dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah Janji.
Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, menyampaikan atas nama pribadi dan Pemprov Kalteng mengucapkan selamat dan sukses kepada kedua Anggota Dewan yang tadi telah dilantik. Disampaikan Wagub, Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kerja Daerah”, pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah bersifat Checks and Balances.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah benar-benar berjalan dengan baik dan berkualitas.
“Oleh sebab itu, sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus terus dibangun dan diarahkan secara positif, untuk memberi respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat dari akar rumput, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional tahun 2025, dengan menyinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Wagub.
Rapur dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng.
Dalam Pidato pengantarnya, Ketua DPRD Arton S Dohong menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan seiring dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-25 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Perubahan Keputusan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3417 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (VK1/MMC Kalteng)


