PALANGKARAYA – Hari ini, Kamis, 1 Mei 2025, dunia memperingati Hari Buruh (May Day). Peringatan ini menjadi penanda bahwa buruh memegang peran penting dalam perekonomian. Buruh atau pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja, bagai dua sisi mata uang. Tanpa buruh perusahaan tak mungkin berjalan. Sementara buruh dapat makan dari upah yang diberi perusahaan.
Sayangnya, ketimpangan antara buruh dan perusahaan masih saja terjadi. Meski perusahaan terus berkembang, namun hasilnya lebih banyak dinikmati pemodal. Sementara buruh hanya mendapatkan ampas atau sisa-sisa. Kesejahteraan pekerja masih jauh panggang dari api. Hanya kelompok pejabat perusahaan yang mendapat kehidupan layak. Sementara pekerja kelas bawah tetap hidup melarat. Fakta ini yang banyak ditemukan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Buruh sawit ini masih harus dihadapkan dengan upah murah, jam kerja panjang, target atau basis tinggi, angka kecelakaan kerja tinggi, sakit akibat kerja yang sering terabaikan oleh pengusaha. Ini ditambah lagi dengan buruknya pelayanan serta fasilitas kesehatan,” beber Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dianto Arifin, dalam rilis kepada voxkalteng.com, Kamis (1/5/2025).
Diato mengungkapkan, buruh sawit juga harus dihadapkan pada alat pelindung diri standar yang mahal. Padahal buruh kebun rentan terkena kecelakaan kerja. Mulai dari bahaya pestisida dan bahan kimia pemupukan hingga panen.
Sementara alat pelindung ini tidak didapat buruh sawit secara gratis. Masih banyak perusahaan nakal yang tidak memberikan alat pelindung diri kepada buruh. “Ini menjadi ancaman jangka pendek maupun panjang kehidupan buruh sawit,” kata Dianto, yang juga pekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini.
Di pihak lain, pemerintah yang diharapkan menjadi tempat berlindung para buruh, justru melakukan pelemahan terhadap perjuangan buruh dengan bermacam tindakan provokasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum dalam bentuk aksi demonstasi.
Padahal, aksi-aksi massa dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh buruh dan seluruh rakyat pada 1 Mei, merupakan hak demokrasi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Atas dasar itulah maka Serikat Pekerja Sawit Indonesia atau SEPASI, Lembaga Independen yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit, pada momen peringatan Hari Buruh International 2025 ini menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahan dan pemerintah,” kata Dianto.
Kepada perusahaan, Sepasi meminta agar buruh sawit diberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik. Alat pelindung diri yang standar dan alat kerja agar diberikan gratis kepada buruh. Kemudian, pelayanan kesehatan kepada buruh tanpa diskriminasi, serta memenuhi hak-hak normatif tanpa adanya diskriminasi dan kriminalisasi.
“Buruh yang kontak dengan kimia agar diberikan pelatihan bersertifikasi. Dan yang terakhir, berikan upah buruh secara layak, sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Sementara tuntutan kepada pemerintah, agar memberikan perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni undang-undang perlindungan buruh kelapa sawit. “Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan,” pungkasnya. (VK1)
Baca juga:
Peringati Hari Buruh 2025, Mahasiswa Palangkaraya Demo di Kantor Gubernur, Ini Tuntutan Mereka
Pemprov Kalteng Janji Tindaklanjuti Tuntutan Pendemo saat Hari Buruh