SAMPIT – Seorang pria berinisial YA (18), diamankan aparat kepolisian gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung Jalan M Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (15/1/2024).
Pemuda itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung milik korban di Jalan M Hatta Sampit.
Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Setelah sepakat mengenai harga, keduanya lalu masuk kamar untuk melakukan hubungan intim.
Namun saat hendak berhubungan, wanita berusia 43 tahun itu meminta kepada pelaku agar membayarnya terlebih dahulu. Pelaku keluar kamar dan berpura-pura untuk mengambil uang di motornya. Bukan uang yang diambil, pelaku ternyata mengambil pisau.
Pelaku lalu menusuk korban, kemudian meninggalkannya. “Korban kemudian melaporkan kepada kami terkait tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan ini. Pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, pakaian pelaku, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Pelaku akan kami sangkakan pasal 365 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (VK4)


