By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ini Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Asal NTT yang Dinonaktifkan karena Kelakuan Anaknya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Ini Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Asal NTT yang Dinonaktifkan karena Kelakuan Anaknya

Ini Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Asal NTT yang Dinonaktifkan karena Kelakuan Anaknya

10 Oktober 2023
Share
SHARE

Edward Tannur (kanan) dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur (kiri).

JAKARTA – Karir politik Edward Tannur, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), diujung tanduk. Edward dinonaktifkan partainya karena kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Diketahui, kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini (27) menjadi perhatian sebab pelaku disebut merupakan anak anggota DPR RI. Belakangan terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Imbas kasus anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan tersebut, Edward Tannur yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB pun resmi dinonaktifkan.

Edward Tannur lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2 Desember 1961. Edward merupakan lulusan sarjana S1 Hukum di Universitas PGRI Kupang pada tahun 2009. Edward mengawali karir politik sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.

Edward menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada tahun 2009. Pada periode 2019-2024, Edward Tannur berhasil lolos dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.

Berikut ringkasan profil Edward Tannur terkait riwayat pendidikan hingga karirnya sebagaimana dihimpun dari laman resmi DPR RI:

Riwayat Pendidikan:
SD Tiga Gemit, Atambua, tahun 1967-1973
SMP Don Bosco, Atambua, tahun 1973-1976
SMA Surya, Atambua, tahun 1976-1979
S1 Hukum, Universitas PGRI, Kupang, tahun 2006-2009.

Riwayat Pekerjaan:

Ketua Tulip FC tahun 2000-2004
Ketua Sasana Tulip tahun 1997-2003
Wiraswasta Jasa Konstruksi tahun 1983-sekarang
Direktur Swalayan Tulip tahun 1980-sekarang.

Riwayat Organisasi:

Caleg DPR RI tahun: 2009-2014
Ketua DPC PKB Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2006-sekarang
Anggota DPRD Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2005-2009
Ketua KONI Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2004-2005
Pembina Pemuda Katholik (PMKRI), tahun 2004-2005
Ketua Komisi C DPRD Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2004-2007
Ketua Fraksi PKB, tahun 2004-2009
Ketua GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2000-2004.

Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI. Hal tersebut menindaklanjuti kasus anaknya yakni Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afriyanti di Surabaya hingga tewas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai mengambil langkah ini agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald. PKB memberikan sanksi dengan mencabut Edward dari Komisi IV DPR RI.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” kata Hasanuddin dalam keteranganya, Senin (8/10/2023).

Terkait kasus anaknya, sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur. Ronald juga telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. “Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.  (vk1)

KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu
2 Bupati Kader PDIP dari Kalteng Dikabarkan Ikut Retret di Magelang
Setelah Danrem 102/Pjg, Kini Giliran Kepala BIN Daerah Kalteng Diganti, Brigjen Andi Anshar Pindah ke Sulsel
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Minta Polisi Keluar dari Perusahaan Sawit
Jelang Sertijab Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Purwanto Pamit dengan Warga NTB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?