By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Satu Anggota Bawaslu Kalteng Terbukti Kader Nasdem, DKPP Beri Peringatan Keras untuk Bawaslu RI
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Satu Anggota Bawaslu Kalteng Terbukti Kader Nasdem, DKPP Beri Peringatan Keras untuk Bawaslu RI

Satu Anggota Bawaslu Kalteng Terbukti Kader Nasdem, DKPP Beri Peringatan Keras untuk Bawaslu RI

9 Desember 2023
Share
Ketua DKPP Heddy Lugito.
SHARE

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023), yang dirilis melalui laman resmi DKPP. Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.

Ketua dan anggota Bawaslu RI diberi peringatan keras karena meloloskan sejumlah pengurus partai menjadi anggota Bawaslu di daerah. Yakni anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Winshi Kuhu.

Erman Katili terbukti masih menjabat Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo, sementara Winshi Kuhu terikat dengan Partai Nasdem. Erman Katili dan Winshi kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu.

DKPP berpendapat Ketua dan anggota Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu, sehingga pengurus partai masih lolos menjadi anggota Bawaslu di daerah.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” kata Ketua Majelis membacakan putusan perkara Winshi Kuhu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (VK1)

Perkumpulan Pemuda Dayak Bagikan 150 Nasi Kotak Takjil di Kayu Tangi Banjarmasin
Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah yang Dilantik Hari Ini
Ini 20 Sekolah Penerima Adiwiyata Mandiri Terbaik 2023, 1 dari Kalteng
MK Kabulkan 26 Permohonan dari 40 PHPU, Ini 24 Daerah yang Harus PSU
2 dari Kalteng, Ini 18 Perusahaan PBPH yang Dicabut Kemenhut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?