JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023), yang dirilis melalui laman resmi DKPP. Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.
Ketua dan anggota Bawaslu RI diberi peringatan keras karena meloloskan sejumlah pengurus partai menjadi anggota Bawaslu di daerah. Yakni anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Winshi Kuhu.
Erman Katili terbukti masih menjabat Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo, sementara Winshi Kuhu terikat dengan Partai Nasdem. Erman Katili dan Winshi kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu.
DKPP berpendapat Ketua dan anggota Bawaslu RI tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu, sehingga pengurus partai masih lolos menjadi anggota Bawaslu di daerah.
“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” kata Ketua Majelis membacakan putusan perkara Winshi Kuhu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).
Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (VK1)


