PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial MRI (30) diamankan polisi karena dilaporkan mengintip penghuni kos perempuan di Jalan G Obos XII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Rabu (28/1/2026).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung ke TKP.
“Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangkaraya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa seorang pria yang diduga mengintip penghuni kost perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,” kata Arbar.
“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial MRI (30), dan selanjutnya menyerahkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan G. Obos XII, saat korban mengetahui adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi, hingga korban berteriak dan meminta pertolongan penghuni kost lainnya.
Polresta Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (VK1)


