PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemprov akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pembahasan diagendakan akan dimulai pada Februari 2026. Sebelum masuk dalam pembahasan pasal per pasal, Tim Pansus DPRD Kalteng dan tim Pemprov, menyatukan visi dan pandangan terkait Raperda tersebut.
Penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif itu berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S Parman Palangkaraya, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
“Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah,” kata Ketua Pansus, Siti Nafsiah.
Nafsiah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah,” ujarnya.
Ia berharap, regulasi tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan perizinan yang selama ini dinilai masih perlu penyederhanaan dan peningkatan kualitas layanan.
“Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” harapnya.
Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengaturan Penanaman Modal dan PTSP bukan hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Nafsiah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD. (VK1)


