By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Jelang Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Eksekutif dan Legislatif Samakan Visi
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Jelang Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Eksekutif dan Legislatif Samakan Visi

Jelang Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Eksekutif dan Legislatif Samakan Visi

DPRD Kalteng

20 Januari 2026
Share
Pansus DPRD Kalteng bersama tim Pemprov saat rapat pra pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, Selasa (20/1/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemprov akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pembahasan diagendakan akan dimulai pada Februari 2026. Sebelum masuk dalam pembahasan pasal per pasal, Tim Pansus DPRD Kalteng dan tim Pemprov, menyatukan visi dan pandangan terkait Raperda tersebut.

Penyelarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif itu berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S Parman Palangkaraya, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

“Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah,” kata Ketua Pansus, Siti Nafsiah.

Nafsiah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah,” ujarnya.

Ia berharap, regulasi tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan perizinan yang selama ini dinilai masih perlu penyederhanaan dan peningkatan kualitas layanan.

“Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” harapnya.

Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengaturan Penanaman Modal dan PTSP bukan hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Nafsiah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, yang hadir dalam rapat tersebut,  menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD. (VK1)

Pembentukan KMP Perlu Dukungan Semua Pihak
Diterima Pemprov, 2 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Segera Jadi Perda
DPRD Kalteng Ingatkan Pemerataan Pembangunan
Momen HUT Ke-80 RI, Faridawaty Ajak Perempuan Berperan Aktif dalam Pembangunan
DPRD Kalteng Apresiasi Pembangunan Jembatan Jelai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?