By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Jual Miras, Buruh Sawit di Kobar Diamankan Polisi, Puluhan Liter Arak Disita
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Jual Miras, Buruh Sawit di Kobar Diamankan Polisi, Puluhan Liter Arak Disita

Jual Miras, Buruh Sawit di Kobar Diamankan Polisi, Puluhan Liter Arak Disita

Minuman Keras Beralkohol

10 Mei 2025
Share
RA (44), buruh sawit yang ditangkap polisi karena menjual miras
SHARE

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA (44) yang merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar pada Sabtu (10/5/2025) pagi.

RA yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit ini, diamankan di kediamannya lantaran memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis arak secara illegal hingga meresahkan warga.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian lakukan penyelidikan dan saat digeledah di dalam rumah pelaku benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman keras jenis arak yang berada di dalam karung sebanyak 20 liter.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan memiliki mengedarkan dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa ijin. (VK13)

Baca juga:

Bersepeda saat Mabuk Miras, Pria Ini Terkapar di Jalan Mahir Mahar Palangkaraya

Truk Kontainer Muatan Miras Terbalik di Jalan Tjilik Riwut Km 10

Polsek Rakumpit Amankan Truk Pengangkut Sawit Curian PT MAPA
Dimarahi karena Malas Kerja, Pria di Tewah Bunuh Orangtua Angkat yang Asuh Dia Sejak Bayi
Pencarian Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan Masih Berlanjut
Pembunuh Serahkan Diri ke Polisi karena Kelaparan dalam Pelarian di Hutan
IRT di Kapuas Sempat Foto Selfie Sebelum Gantung Diri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?