PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki-laki berinisial RA (44) yang merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
RA yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit ini, diamankan di kediamannya lantaran memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis arak secara illegal hingga meresahkan warga.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian lakukan penyelidikan dan saat digeledah di dalam rumah pelaku benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman keras jenis arak yang berada di dalam karung sebanyak 20 liter.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli,” beber Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan memiliki mengedarkan dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa ijin. (VK13)
Baca juga:
Bersepeda saat Mabuk Miras, Pria Ini Terkapar di Jalan Mahir Mahar Palangkaraya
Truk Kontainer Muatan Miras Terbalik di Jalan Tjilik Riwut Km 10