By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Jutaan Pekerja di Kalteng Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Jutaan Pekerja di Kalteng Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jutaan Pekerja di Kalteng Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

20 Februari 2026
Share
Pekerja sawit
SHARE

PALANGKARAYA – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Adi Hendrata, mengungkapkan tingkat kepesertaan di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan.

“Di Kalimantan Tengah terdapat potensi sekitar 1,7 hingga 1,8 juta pekerja. Namun yang telah terlindungi baru sekitar 40 persen. Artinya, masih banyak pekerja yang membutuhkan informasi dan perlindungan melalui program ini,” kata Adi Hendrata saat menjadi pembicara dalam kegiatan Media Gathering bersama Kominfo, di Palangkaraya, Kamis (19/2/2026).

Dari data itu, diperkirakan masih ada lebih dari satu juta pekerja di Kalteng yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Adi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia mencontohkan salah satu manfaat nyata yang sangat dirasakan masyarakat adalah beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

“Setelah kepesertaan minimal tiga tahun, anak peserta dapat memperoleh beasiswa hingga lulus perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara,” ungkapnya.

Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program dasar, perlindungan tersebut dinilai sangat terjangkau. Namun demikian, tantangan terbesar masih pada aspek literasi dan kesadaran masyarakat.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami menyebutnya ‘perang udara’, bagaimana pesan program ini bisa tersebar cepat dan luas melalui pemberitaan rekan-rekan media,” katanya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menyusun rencana kerja bersama media secara berkala untuk menentukan tema kampanye dan kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah, perusahaan, hingga lembaga keagamaan.

Selain itu, terdapat pula program “Sertakan”, yakni gerakan gotong royong untuk membantu pekerja informal yang belum mampu membayar iuran secara mandiri. Masyarakat dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran satu atau dua pekerja informal sebagai bentuk kepedulian sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk renovasi maupun pembelian rumah subsidi dan non-subsidi dengan suku bunga kompetitif dan tenor hingga 15 tahun.

Sepanjang tahun terakhir, total klaim yang telah dibayarkan di wilayah Kalimantan mencapai Rp4,9 triliun kepada ratusan ribu peserta yang mengalami risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian.

“Ini menunjukkan bahwa sistem gotong royong berjalan dan negara hadir melalui mekanisme perlindungan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Adi. (MMCKALTENG/VK1)

Dewan Bersama Pemprov Mulai Bahas RPJMD 2025 2029
4 Titik Jalan Lingkar Luar Palangkaraya Rusak Parah, Balai Jalan Pastikan Segera Diaspal
Ini Peringkat IPM Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2025, Palangkaraya Masih Tertinggi, Seruyan Terendah
8 Paslon dari Kalteng Gugat Hasil Pilkada Kabupaten/Kota ke MK, Ini Daftarnya
Warga Barito Timur Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
1 Komentar 1 Komentar
  • Dianto arifin berkata:
    20 Februari 2026 pukul 13:09

    Bpjs memiliki data +-1,8jt pekerja namun hanya 40 % yg masuk dan di cuper bpjs jadi ada -+1jt jiwa yg tidak mendapatkan perlindungan dari bpjs…

    Perlu kita headline bahwa “masuk nya pekerja/buruh ke dalam naunggan Bpjs sebagai keanggotaan itu bukan di tentukan oleh pekerja/buruh…namun pihak manajemen prusahaan yg berkewajiban untuk mendaftarkan sebagai ke anggotaan Bpjs..jadi bukan terletak pada Literisasi atau kesadaran buruh nya ini dalam kontek pekerja/buruh aktif di prusahaan.

    Beda hal dgn masyarakat /pekerja non formal bisa saja banyak faktor yg menjadi alasan mengaapa mereka tidak masuk ke anggotaan bpjs…salah satu nya adalah pendapatan yg tidak stabil atau tidak bisa di rata2 kan setiap bulannya bukan juga tentang kesadaran..masyarakat memiliki kesadaran yg tinggi atas keselamatan,dan kesehetan diri nya juga keluarganya….

    Selaku badan penyelengara jaminan sewajar nya lah BPJS merangkul Media sebagai wadah dan wahana alat campagn ,di samping itu juga butuh kolaborasi dgn pemerintah daerah,prusahaan lembaga,juga serikat pekerja untuk membuat Rencana kerja bersama berkesinambungan untuk kehidupan buruh berkelanjutan khusus nya perkebunan sawit.

    Noted : kesadaran buruh/pekerja dan masyarakat pekerja non formal sangat lah tinggi tentang kesehatan dan keselamatan kerja walau belum banyak yg benar2 paham atas manfaat bpjs …di sini yg harus di perhatikan melalui pemerintah daerah adalah prusahaan…masih banyak prusahaan tidak mendaftarkan buruh nya ke bpjs dgn alasan status kerja…padahal status kerja juga merupakan kebijakan dari prusahaan… Namun sejauh ini kami belum pernah melihat prusahaan yang di sanggsi atas kesalahan itu… Karena Bpjs merupakan kewajiban prusahaan untuk mendaftarkan pekerja/buruh nya karena sudah di atur di dalam uu ketenagakerjaan .

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?