By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kabar Perselingkuhan, Sugeng Pulang dari Kalimantan Lalu Bunuh Istri dan Mertua
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Kabar Perselingkuhan, Sugeng Pulang dari Kalimantan Lalu Bunuh Istri dan Mertua

Kabar Perselingkuhan, Sugeng Pulang dari Kalimantan Lalu Bunuh Istri dan Mertua

Pembunuhan

15 Mei 2026
Share
Polres Kebumen saat konferensi pers kasus pembunuhan.
SHARE

KEBUMEN – Polres Kebun, Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mengungkap motif sementara di balik kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Tersangka Sugeng (30), menghabisi nyawa istrinya, Ela Purwasih (33) dan mertuanya, Painah (52), karena isu perselingkuhan.  Istrinya dikabarkan memiliki teman pria. Sugeng yang merantau dari Kalimantan pun akhirnya pulang ke Kebumen, Minggu (10/5/2026).

Lalu peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) siang atau dua hari kemudian. Bermula dari pertengkaran, Sugeng menghabisi nyawa istri dan mertua dengan sebuah pipa besi, sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” ujar AKP Kanzi Fathan mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

Besi tersebut lalu diayunkan ke arah istrinya hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras itu, korban mengalami luka serius dan tersungkur.

Tak lama berselang, mertuanya masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun upaya mertua untuk menolong justru berujung petaka. “Tersangka memukul mertuanya berkali-kali pada bagian kepala,” jelas AKP Kanzi.

Akibat penganiayaan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Warga kemudian membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun nyawa kedua korban tidak dapat diselamatkan.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa setelah kejadian, tersangka ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam ambulans yang sama. Petugas akhirnya mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat ini, jenazah kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi Fathan. (VK1)

You Might Also Like

Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Segera Mengundurkan Diri
Klarifikasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran, APDESI: Sesuai AD/ART Kami Netral
Satu dari Kalteng, Kejagung Mutasi 31 Kajari per 11 Februari 2026, Ini Daftar Namanya
Duh, Capres Jagoan PDIP Bisa Terjungkal di Putaran Pertama, Ini Hasil Survei Terbaru
Suami Jadi Buruh Sawit di Kalimantan, Istri di Kupang Berburu Kenikmatan dengan Aki-aki Hingga Hamil, Bayinya Dibuang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?