KEBUMEN – Polres Kebun, Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mengungkap motif sementara di balik kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
Tersangka Sugeng (30), menghabisi nyawa istrinya, Ela Purwasih (33) dan mertuanya, Painah (52), karena isu perselingkuhan. Istrinya dikabarkan memiliki teman pria. Sugeng yang merantau dari Kalimantan pun akhirnya pulang ke Kebumen, Minggu (10/5/2026).
Lalu peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) siang atau dua hari kemudian. Bermula dari pertengkaran, Sugeng menghabisi nyawa istri dan mertua dengan sebuah pipa besi, sekitar pukul 11.40 WIB.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengungkapkan, peristiwa berdarah tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” ujar AKP Kanzi Fathan mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.
Besi tersebut lalu diayunkan ke arah istrinya hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras itu, korban mengalami luka serius dan tersungkur.
Tak lama berselang, mertuanya masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun upaya mertua untuk menolong justru berujung petaka. “Tersangka memukul mertuanya berkali-kali pada bagian kepala,” jelas AKP Kanzi.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan hebat di bagian kepala. Warga kemudian membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun nyawa kedua korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa setelah kejadian, tersangka ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam ambulans yang sama. Petugas akhirnya mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Saat ini, jenazah kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi Fathan. (VK1)


