PALANGKARAYA – Tiga daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lagi mendapatkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan tahun anggaran. Ketiga daerah itu, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.
Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan bagi tiga daerah itu, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 43/KM.7/2024 Tentang Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diterbitkan pada 27 Desember 2024.
Dalam rincian lampiran keputusan itu, ada 55 daerah yang tak lagi mendapatkan DBH SDA Kehutanan. Alasan penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam rincian keputusan tersebut, sebagai sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan.
Adapun besaran DBH SDA Kehutanan yang dihentikan, masing-masing untuk Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp2.647.614.200, berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 837.416.300 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.810.197.900.
Untuk Kota Palangkaraya, DBH SDA Kehutanan yang dihentikan sebesar Rp2.572.632.000, berasal dari PSDH. Sementara untuk Kabupaten Murung Raya, DBH SDA Kehutanan yang dihentikan sebesar Rp 11.550.218.000, berasal dari IIUPH sebesar Rp 2.212.020.000 dan PSDH sebesar Rp 9.338.198.000. Penghentian penyaluran untuk triwulan I hingga triwulan IV.
Keputusan Menteri Keuangan terkait penghentian DBH ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman. “Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” kata Lucky, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan Menkeu, Minggu (16/2/2025).
“Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh Pemerintah pusat,” lanjutnya. (VK1)