By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kemenkeu Hentikan Penyaluran DBH SDA Kehutanan untuk 55 Daerah, 3 dari Kalteng
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Kemenkeu Hentikan Penyaluran DBH SDA Kehutanan untuk 55 Daerah, 3 dari Kalteng

Kemenkeu Hentikan Penyaluran DBH SDA Kehutanan untuk 55 Daerah, 3 dari Kalteng

16 Februari 2025
Share
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Lucky Alfirman.
SHARE

PALANGKARAYA – Tiga daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lagi mendapatkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan tahun anggaran. Ketiga daerah itu, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, dan Kota Palangkaraya.

Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan  bagi tiga daerah itu, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 43/KM.7/2024 Tentang Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diterbitkan pada 27 Desember 2024.

Dalam rincian lampiran keputusan itu, ada 55 daerah yang tak lagi mendapatkan DBH SDA Kehutanan. Alasan penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam rincian keputusan tersebut, sebagai sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan.

Adapun besaran DBH SDA Kehutanan yang dihentikan, masing-masing untuk Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp2.647.614.200, berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 837.416.300 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.810.197.900.

Untuk Kota Palangkaraya, DBH SDA Kehutanan yang dihentikan sebesar Rp2.572.632.000, berasal dari PSDH. Sementara untuk Kabupaten Murung Raya, DBH SDA Kehutanan yang dihentikan sebesar Rp 11.550.218.000, berasal dari IIUPH sebesar Rp 2.212.020.000 dan PSDH sebesar Rp 9.338.198.000. Penghentian penyaluran untuk triwulan I hingga triwulan IV.

Keputusan Menteri Keuangan terkait penghentian DBH ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman. “Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” kata Lucky, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan Menkeu, Minggu (16/2/2025).

“Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh Pemerintah pusat,” lanjutnya. (VK1)

Ingin Hamil dan Kaya, Pasutri di Kapuas Berujung Tewas di Tangan Dukun Cabul
Willy-Habib Menang Telak di TPS Agustiar Sabran dan Abdul Razak
MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, KPU Lamandau Segera Tetapkan Rizky-Hamid Paslon Terpilih
Kasus Dugaan Salah Tangkap Hingga Penganiayaan oleh Polres Lamandau, Begini Penjelasan Versi Korban Vs Versi Polisi
MK Akan Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilbup Lamandau dan Barut pada 14 Februari 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?