PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid didampingi para Kasi menggelar press release terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Senin (22/7/2024).
Deddy menjelaskan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.259.439.
Kejari Pulpis telah menahan JMD, eks mantan bendahara Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, 19 Juli 2024. JMD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. JMD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas selama 20 hari, terhitung kedepan 19 Juli 2024.
Penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024. “Modus operandi tersangka melakukan penyelewengan keuangan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri, ” jelasnya
Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.”Tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Kajari.
Kajari juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, ” tegas Kajari. (VK3)


