By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kesbangpol Pulpis Rp471 Juta
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kerugian Negara Akibat Korupsi Kesbangpol Pulpis Rp471 Juta

Kerugian Negara Akibat Korupsi Kesbangpol Pulpis Rp471 Juta

22 Juli 2024
Share
Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid bersama jajarannya saat rilis kasus dugaan korupsi Badan Kesbangpol, Senin (22/7/2024).
SHARE

PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid didampingi para Kasi menggelar press release terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Senin (22/7/2024).

Deddy menjelaskan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.259.439.

Kejari Pulpis telah menahan JMD, eks mantan bendahara Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, 19 Juli 2024. JMD ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.  JMD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas selama 20 hari, terhitung kedepan 19 Juli 2024.

Penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024. “Modus operandi tersangka melakukan penyelewengan keuangan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri, ” jelasnya

Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.”Tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Kajari.

Kajari juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, ” tegas Kajari.  (VK3)

Inflasi Kalteng 0,30 Persen pada Desember 2023, Daging Babi dan Semangka Sumbang Deflasi
Buruh Perkebunan Sawit PT TBL Tak Dapat BPJS Kesehatan, Padahal Gaji Dipotong Tiap Bulan untuk Iuran
Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim DPO
5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Ketua DPRD Pulpis Harapkan Pesparawi XVII Jadi Ajang Mempererat Silaturahmi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?