By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Lagi, Penghuni Barak di Palangkaraya Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Lagi, Penghuni Barak di Palangkaraya Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu

Lagi, Penghuni Barak di Palangkaraya Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu

Narkoba

18 Juni 2025
Share
Tersangka sabu-sabu inisial MP yang diamankan polisi di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Selasa (17/6/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Seorang pria berusia 35 tahun berinisial MP, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, Polda Kalteng, Selasa (17/6/2025). MP tertangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Agung Wijaya Kusuma, Rabu (18/6/2025), mengatakan MP diamankan para personel Satresnarkoba di sebuah barak Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 4,75 gram yang masing-masingnya berada di atas meja kamar dan kantong baju kemeja milik tersangka.

“Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agung.

Tersangka MP pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.

Ini untuk kesekian kalinya polisi menangkap penghuni barak atau kos-kosan karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Sebelumnya, pada Senin, 9 Juni 2025 lalu, seorang pemuda penghuni barak di Jalan Beliang Palangkaraya, juga diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Saat itu, polisi menangkap seorang pria berinisial S (26), dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu.  (VK1)

Kunjungi Pasien untuk Ganti Infus, Tenaga Medis di Kapuas Malah Kehilangan Anaknya yang Tenggelam di Sungai
Kelahi Gegara Postingan Medsos, 3 Wanita di Banturung Didamaikan Polisi
Bongkar Rumah Warga Kereng Bengkirai saat Lebaran, Pria Ini Gasak Puluhan Alat Rumah Tangga, Kini Nginap di Hotel Prodeo
Bongkar Rumah Warga Jalan Pasendeng Palangkaraya, Maling Gasak Laptop
Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Simpei Karuhei IV Palangkaraya Ditangkap Polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?