Dirjen Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani bernama tim saat berada di lokasi lahan PT PGK di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (6/10/2023).
PALANGKA RAYA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyegel lahan perkebunan kelapa sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Penyegelan dilakukan pada Jumat (6/10/2023). Dirjen turun langsung didampingi Tim Gakkum KLHK. Penyegelan dilakukan karena berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar seluas kurang lebih 372 hektare.
Dirjen mengatakan, penyegelan merupakan langkah awal penegakan hukum tegas. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini.
Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, hingga gugatan perdata ganti rugi. Dirinya tidak ingin kondisi kabut asap makin parah.
PT PGK dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar karena berdampak terhadap kesehatan.
“Langkah penegakan hukum tegasnya dimulai dengan penyegelan lokasi yang terbakar. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” katanya. vk1