By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Lahan Sawit Terbakar, Dirjen Gakkum KLHK Segel PT Palmindo Gemilang Kencana
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Lahan Sawit Terbakar, Dirjen Gakkum KLHK Segel PT Palmindo Gemilang Kencana

Lahan Sawit Terbakar, Dirjen Gakkum KLHK Segel PT Palmindo Gemilang Kencana

6 Oktober 2023
Share
SHARE

Dirjen Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani bernama tim saat berada di lokasi lahan PT PGK di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (6/10/2023). 

PALANGKA RAYA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK)  Rasio Ridho Sani menyegel lahan perkebunan kelapa sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (6/10/2023). Dirjen turun langsung didampingi Tim Gakkum KLHK. Penyegelan dilakukan karena berdasarkan citra satelit, lahan PT PGK yang terbakar seluas kurang lebih 372 hektare.

Dirjen mengatakan, penyegelan  merupakan langkah awal penegakan hukum tegas. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini.

Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, hingga gugatan perdata ganti rugi.  Dirinya tidak ingin kondisi kabut asap makin parah.

PT PGK dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 miliar karena berdampak terhadap kesehatan.

“Langkah penegakan hukum tegasnya dimulai dengan penyegelan lokasi yang terbakar. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” katanya. vk1

Segera Masuki Masa Pensiun, 134 PNS Pemprov Kalteng Diberi Pembekalan
Reses ke Barito, Sirajul Terima Berbagai Usulan Warga
Pemkab Barito Utara Sudah Siapkan Anggaran PSU, Segini Nilainya
Perjudian di Desa Kenawan Marak, Kapolres Sukamara: Akan Kami Ambil Langkah Tegas
Safari Ramadhan di Lanjas, Bupati Barut Serahkan Hibah Rp1 Miliar untuk Masjid Al Arafah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?