PALANGKA RAYA – Tim gabungan yang dikoordinir Bawaslu Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilu legislatif, Selasa (21/11/2023). Penertiban APS kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Tangkiling.
Dalam kegiatan ini, melibatkan Satpol PP, aparat TNI, dan Polri. Total 628 buah APS berupa baliho dan spanduk yang ditertibkan, mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan spanduk yang melanggar seperti nomor yang bertanda paku dan yang sejenis, dan kata-kata imbauan atau ajakan mencoblos.
Ada puluhan spanduk yang ditertibkan, kemudian diangkut dengan menggunakan truk ke Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya di Jalan Letjend Suprapto. Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Budi Sulistyobudi mengatakan, penertiban APS ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran dan keadilan pemilu, karena saat ini masih belum masa kampanye dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Pemasangan baliho dan spanduk caleg yang membuat nomor urut dan bertanda paku, merupakan pelanggaran kampanye. vk1