By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Bongkar 628 Baliho Caleg di Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Bongkar 628 Baliho Caleg di Palangkaraya

Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Bongkar 628 Baliho Caleg di Palangkaraya

22 November 2023
Share
Personel Satpol PP Kota Palangkaraya saat menerbitkan baliho caleg yang melanggar aturan.
SHARE

PALANGKA RAYA – Tim gabungan yang dikoordinir Bawaslu Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilu legislatif, Selasa (21/11/2023). Penertiban APS kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Tangkiling.

Dalam kegiatan ini, melibatkan Satpol PP, aparat TNI, dan Polri. Total 628 buah APS berupa baliho dan spanduk yang ditertibkan, mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan spanduk yang melanggar seperti nomor yang bertanda paku dan yang sejenis, dan kata-kata imbauan atau ajakan mencoblos.

Ada puluhan spanduk yang ditertibkan, kemudian diangkut dengan menggunakan truk ke Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya di Jalan Letjend Suprapto. Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Budi Sulistyobudi mengatakan, penertiban APS ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran dan keadilan pemilu, karena saat ini masih belum masa kampanye dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Pemasangan baliho dan spanduk caleg yang membuat nomor urut dan bertanda paku, merupakan pelanggaran kampanye.  vk1

98% Warga Kalteng Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan, tapi Hanya 70 Persen Aktif Bayar Iuran
6 Balita di Petuk Katimpun Berisiko Stunting
Wakil Ketua DPRD Palangkaraya Sebut “3 Juta Rumah” Solusi bagi MBR
Tergeletak di Pinggi Jalan Mahir Mahar Sejak Pagi, Pria Ini Dikira Meninggal, Ternyata…
Kepsek Masukkan Sampah ke Tas Siswa, Orangtua Murid Geruduk SDN 3 Tanjung Pinang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?